Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pidana Kerja Sosial di KUHP Harus Berdampak bagi Masyarakat

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pidana Kerja Sosial di KUHP Harus Berdampak bagi Masyarakat Doc: Antara
Ket. Prof Hibnu Nugroho.

PURWOKERTO - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menegaskan penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.

“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (6/1).

Hipnu mengatakan pidana kerja sosial diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural. “Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, jalan, terminal, maupun ruang-ruang publik lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat formalitas. Dalam hal ini, kata dia, aspek pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, menurut Hipnu, pengawasan harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.

“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” katanya.

Efek Psikologis dan Sosial

Ia mengingatkan pidana kerja sosial harus memberikan efek psikologis dan sosial bagi pelaku agar tujuan pemidanaan tercapai. Jika tidak, kata dia, pidana tersebut berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan deterrent effect atau efek jera.

“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.

Ia juga menilai pentingnya penggunaan atribut khusus bagi terpidana kerja sosial. Menurut dia, atribut tersebut berfungsi membedakan terpidana dengan masyarakat umum sekaligus menimbulkan rasa malu sebagai bagian dari efek jera. “Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan sebanyak 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai langkah menghadapi implementasi KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1) lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

45 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.