Pidana Kerja Sosial di KUHP Harus Berdampak bagi Masyarakat
📅 Rabu, 07 Jan 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisSebanyak 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!