Pidana Kerja Sosial di KUHP Harus Berdampak bagi Masyarakat
Rabu, 07 Jan 2026, 03:07 WIBPURWOKERTO - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menegaskan penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.
âIni langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,â katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (6/1).
Hipnu mengatakan pidana kerja sosial diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural. âPidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,â katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, jalan, terminal, maupun ruang-ruang publik lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat formalitas. Dalam hal ini, kata dia, aspek pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, menurut Hipnu, pengawasan harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.
âPengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,â katanya.
Efek Psikologis dan Sosial
Ia mengingatkan pidana kerja sosial harus memberikan efek psikologis dan sosial bagi pelaku agar tujuan pemidanaan tercapai. Jika tidak, kata dia, pidana tersebut berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
âKalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,â katanya.
Ia juga menilai pentingnya penggunaan atribut khusus bagi terpidana kerja sosial. Menurut dia, atribut tersebut berfungsi membedakan terpidana dengan masyarakat umum sekaligus menimbulkan rasa malu sebagai bagian dari efek jera. âAtribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera,â katanya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan sebanyak 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai langkah menghadapi implementasi KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1) lalu.
Sebanyak 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Ant/S-2
- Pidana Kerja Sosial
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Upacara HUT ke-80 RI di Istana Presiden Prabowo Tunjukkan Salam Hangat
-
PBB Kecam Aksi Pembantaian di Haiti
-
Cuaca Akhir Pekan, Sejumlah Kota Besar Diprakirakan Berawan dan Hujan
-
Al-Nassr Melangkah ke Final Piala Super Saudi Setelah Kalahkan Al-Ittihad 2-1
-
Waduh! Wakil Ketua Komisi XI DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Wajar
-
Lari, Cara Terbaik Promosikan Pariwisata Suatu Daerah
-
Aktivis dan Mahasiswa Ditangkap, Gerakan Nurani Bangsa Tuntut Pembebasan Segera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.