Foto: Pemerintah Tetapkan Pembebasan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya
-
Ads📅 Rabu, 07 Jan 2026, 05:00 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, funitur, mainan anak, serta kulit dan barang kulit, kebijakan pembebasan pajak yang tertuang dalam bagian paket stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja terutama pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
Foto: Pemerintah Tetapkan Pembebasan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya
Doc. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.