Lolos dari Sanksi, RI Incar Pasar Baja di Australia

Selasa, 06 Jan 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Penghentian penyelidikan antidumping oleh Pemerintah Australia terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia menjadi katalis positif bagi ekspor baja nasional. Sebelumnya, ekspor baja Indonesia kerap tertekan oleh proses hukum yang membatasi akses pasar.

“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujar Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Jakarta, Senin (5/1).

Ket. Foto: Ekspor baja Indonesia kerap tertekan oleh proses hukum yang membatasi akses pasar — Sumber: istimewa

Dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen. Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana menegaskan, penghentian penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terlebih lagi, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra. “Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” ujar Tommy.

Sikap Kooperatif

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung. Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil.

“Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,” imbuh Reza.

Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar 4,7 juta dolar AS dan melonjak menjadi 31,1 juta dolar AS pada 2021. Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu 55,6 juta dolar AS pada 2023.

Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar 31 juta dolar AS. Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.