KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, tapi Masih Proses Penyesuaian
Selasa, 06 Jan 2026, 18:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambil melakukan proses penyesuaian.
"Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut dia, KPK pun tidak memiliki kekhawatiran terkait adanya ketentuan Polri sebagai penyidik utama di dalam KUHAP. Dia mengatakan aturan itu sudah tetapkan oleh negara dan KPK harus menjalankan. âPrinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," kata dia.
Dia mengatakan bahwa KPK pun sudah memiliki Undang-Undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik KPK bersumber dari kepolisian.
"Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Jumat (2/1).
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
- KPK
- KUHP dan KUHAP
- Terapkan
- Proses Penyesuaian
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.