KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, tapi Masih Proses Penyesuaian

Selasa, 06 Jan 2026, 18:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambil melakukan proses penyesuaian.

"Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).

Ket. Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto — Sumber: antara foto

Menurut dia, KPK pun tidak memiliki kekhawatiran terkait adanya ketentuan Polri sebagai penyidik utama di dalam KUHAP. Dia mengatakan aturan itu sudah tetapkan oleh negara dan KPK harus menjalankan. “Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," kata dia.

Dia mengatakan bahwa KPK pun sudah memiliki Undang-Undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik KPK bersumber dari kepolisian.

"Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Jumat (2/1).

Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

  • KPK
  • KUHP dan KUHAP
  • Terapkan
  • Proses Penyesuaian

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

NTT Masih Diguncang Gempa, BMKG: Gempa M5,2 di Flores Pagi Ini Tidak Berpotensi Tsunami

Film Live-action Naruto Segera Digarap, Charles Melton Bakal Jadi Kakashi?

PLN IP Perkuat Kontribusi kepada Pembangkit Listrik Energi Bersih

Polisi Periksa Dua Warga Kotim terkait Dugaan Pembakaran Lahan

TikTok Didenda 400 Juta Dollar Karena Melanggar Privasi Anak di AS

Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Kolombia Mencapai 321 Orang

Sabtu, Harga Emas Antam Terpantau Naik Jadi Rp2,740 Juta per Gram, Harga Buyback Rp2,6 Juta

Tayang Oktober, Film "Laut Bercerita" Dibintangi Reza Rahadian dan Dian Sastro

Kongkalikong Rektor Unsoed dan Guru di Penerimaan Mahasiswa Baru, Satu Kursi Ditawarkan hingga Rp500 Juta!

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Cegah Praktik Penyimpangan, Polda Papua Barat Kawal Distribusi Bantuan Pangan

Tanggulangi DBD, Program Wolbachia Mulai Diterapkan di Cengkareng

Harga Cabai Rawit Rp70.450/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sangat Menginspirasi! Ading Suhana Punya Cara Unik Selamatkan Hutan: Ajak Warga Tanam dan Budidaya Durian

Jumlah Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Parigi Moutong Mencapai 1.400 Ha

Jelang Kompetisi 2026–2027, Madura United Lakukan Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Indonesia-Tiongkok Dorong Penyelesaian Kode Etik Laut Tiongkok Selatan

Tak Berizin, Kepolisian Resor Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Kadur

Pemkab Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa-desa Terdampak Kekeringan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.