2025 Titik Tolak Pembaruan Sistem Hukum Pidana Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026, 01:10 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Tahun 2025 merupakan titik tolak pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang berbeda secara fundamental dari wetboek van strafrecht Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1946 dan diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP 2023 berbeda dengan pemberlakuan KUHP 1946. Pemberlakuan KUHP 1946 bertujuan mengkolonisasi sistem hukum Indonesia yang berlaku saat itu dimana peradilan Boemi Poetra dan peradilan agama Islam ditiadakan.
Sedangkan pembaruan KUHP 2023 bertujuan utama adalah rekodifikasi sekaligus dekolonisasi hukum pidana. Pembaruan KUHP 2023 juga bertujuan mendemokratisasi hukum pidana Indonesia, kemudian konsolidasi hukum pidana, serta tujuan terakhir adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan hukum yang terjadi sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana dan perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsabangsa di dunia internasional.
 Keempat misi atau tujuan tersebut tercermin dari penyusunan buku kesatu tentang Aturan Umum, dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Pembaruan hukum pidana di dalam perubahan KUHP 2023 tampak nyata dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan; dinyatakan tegas bahwa Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pernyataan tersebut sangat mulia sekaligus merupakan norma undang- undang yang wajib dipatuhi oleh aparatur penegak hukum, termasuk Hakim.
 Memang tidak mudah mewujudkannya kecuali dilaksanakan oleh tangan-tangan berjiwa amanah, berintegritas dan bertanggung jawab bukan hanya kepada masyarakat tetapi terpenting kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain dari perbedaan mendasar mengenai pedoman dan tujuan pemidanaan, perbedaan juga tercermin dalam KUHP 2023 adalah adanya pembedaan antara Hukuman (sanctie) dan Tindakan (Maatregelen) serta ditiadakan perbedaan antara kejahatan (rechtsdelict) dan pelanggaran (wetsdelict).
Sanksi Pidana Mati Dilemahkan
Di dalam Pidana pokok, secara evolusioner dilemahkannya sanksi pidana mati sebagai pidana alternatif, dalam arti pelaksanaan pidana mati didasarkan pada masa percobaan selama 10 tahun yang diharapkan dapat diakhiri dengan pembebasan bersayarat.
 Pembaruan KUHP 2023 diharapkan dapat diwujudkan dalam praktik secara konsisten dan berkesinambungan oleh para pelaksananya (penyidik, penuntut ,dan Hakim) tanpa terdapat penyimpangan yang bertentangan dengan maksud/tujuan pembaruan tersebut, termasuk mengenai tujuan pemidanaan.
Tiada Pidana Tanpa Pemaafan
Di sisi lain seiring dengan pembaruan UU KUHP 2023 juga telah dilaksanakan pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981. Di dalam KUHAP 2025 terdapat perbedaan dengan UU KUHAP 1981 baik aspek filosofi, asas-asas hukum pidana, dan substansi norma UU KUHAP 2025.
 Pembaruan aspek filosofi terdapat pada penjelasan umum UU KUHAP 2025 yaitu tidak lagi mengandung secara ketat asas umum tiada pidana tanpa kesalahan, dan telah digantikan dengan asas hukum khusus, tiada pidana tanpa pemaafan. Asas ini diwujudkan dalam jenis pidana yang diakui dalam UU KUHP 2023, yaitu pidana pemaafan hakim dan pemulihan keseimbangan dalam keadaan semula (keadilan restoratif ).
Selain hal tersebut UU KUHP 2023 juga mengakui pertanggungjawaban mutlak (strict-liability) dan pertanggungjawaban perwakilan (vicarious liablity) yang tidak diakui dalam UU KUHP 1946. Sekalipun Kedua jenis pertanggungjawaban pidana tersebut bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu siapa yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lindungi Hak Asasi Tersangka
UU KUHAP 2025 bersungguh-sungguh bertujuan melindungi hak asasi tersangka/terdakwa selama menjalani proses peradilan pidana yaitu dengan dimasukkan serta secara rinci, dijelaskan tentang Upaya Paksa (UP) dimana hak asasi tersangka sepatutnya dilindungi secara hati-hati oleh aparatur penegak hukum termasuk Hakim. UP ini meliputi penangkapan, penahanan, pemblokiran, penyitaan, penyadapan, dan larangan berpergian ke luar negeri.
Selain UP, UU KUHAP 2025 telah mengatur mengenai hal baru yaitu keadilan restoratif, dan pemaafan oleh Hakim, pengakuan bersalah, dan penundaan penuntutan yang belum diatur dalam UU KUHAP tahun 1981. Bahkan ketentuan UU KUHAP 2025 memberikan beban tugas kepada aparatur penegak hukum, khususnya Hakim untuk menjalankan tugasnya secara mandiri berpedoman kepada pedoman bagi Hakim dalam hal memutus suatu perkara yang meliputi 11 (sebelas) faktor non-hukum (Pasal 54), untuk menetapkan penghukuman atau pembebasan atau dilepas dari tuntutan hukum terhadap seorang terdakwa.
 Berdasarkan tujuan pemidanaan dan kesebelas faktor yang wajib dipertimbangkan Hakim dalam memutus perkara, tampak bahwa UU KUHP 2023 menganut dual-track system dimana selain pidana juga diatur mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap pelaku kejahatan.
Utamakan Keadilan
 Selain model pemidananaan tersebut, UU KUHP 2023 juga memuat pedoman yang amat penting dan bersifat strategis bagi sistem peradilan pidana Indonesia, baik kini dan masa yang akan datang.
Yaitu jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan(Pasal 53 ayat (2)); tugas yang tersulit dari seorang Hakim disebabkan akan menghadapi hambatan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan UU tidak mengurangi berlakunya yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang - Undang ini (KUHP, sic.pen).
UU KUHP 2023 juga telah mengatur ketentuan mengenai pelindungan hak asasi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan sampai di muka sidang pengadilan. Hak setiap tersangka selain pendampingan oleh advokat juga hak tersangka untuk mengajukan keberatan atas pemeriksaan dirinya melalui sidang praperadilan tetap dipertahankan bahkan diperluas secara rinci baik mengenai subjek dan objek materi praperadilan. Hanya disayangkan hal itu belum menyentuh tentang keabsahan perolehan bukti permulaan yang cukup dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Batas Waktu Praperadialn
Begitu juga belum diubah batas waktu praperadilan hanya tetap 7 (tujuh) hari, tidak sebanding dengan tugas Hakim Tunggal di satu sisi, dan Hakim Tunggal dalam praktik tidak dapat memberikan secara maksimal mewujudkan pelindungan hukum bagi pemohon praperadilan sehubungan dengan beban perkara satu orang hakim dalam kenyataan sebanyak 40 (empat puluh) perkara setiap tahun, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Disaranlankan agar tenggat waktu sidang praperadilan diperpanjang menjadi 14 (empat belas) hari agar cukup waktu bagi seorang Hakim Tunggal memimpin dan memeriksa secara teliti keabsahan perolehan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik selama sidang praperadilan.
Peninjauan Kembali
 Selain masalah praperadilan, di dalam UU KUHAP tahun 2025 belum secara lengkap diatur tentang upaya hukum Peninjauan kembali (PK). Upaya hukum PK sebagaimana tercantum dalam Pasal 320 s/d Pasal 309.
Di dalam UU KUHAP 2025, Upaya hukum PK mengatur 2 (dua) alasan permhohnan pengajuan PK, berbeda dengan UU KUHAP 1981 yang memuat 3 (tiga) alasan untuk permohonan PK. Dua Alsan PK tersebut, selain adanya Novum juga PK dapat diajukan karena alasan putusan Hakim didasarkan pada bukti suap terhadap Hakim, alasan baru dan progresif yang berbeda dengan alasan pengajuan PK di dalam KUHAP 1981.
Alasan terbaru dari UU KUHAP 2025 ini memotivasi baik kejakasaan dan KPK untuk memonitor proses peradilan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan proses peradilan khusus perkara tipikor di masa yang akan datang dapat berjalan objektif, bertanggung jawab, dan sungguh merupakan era baru sistem hukum acara pidana di Indonesia dalam 25 (dua puluh lima) tahun kedepan.
- KUHP dan KUHAP
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Berita Terkait:
-
BNPB Beri Peringatan Keras Potensi Bencana Banjir Bali Terulang
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Kegiatan ‘Night at the Library’ di Perpustakaan Jakarta Berlangsung Meriah
-
Arsenal vs Man City: Martinelli Jadi Pahlawan, Arteta Bangga Meski Hanya Imbang
-
TNI, Guru, dan Siswa Bersatu dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim
-
Warga Banten Diimbau Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Kabar Gembira untuk Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Kenaikan Insentif RT/RW Mulai Oktober
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.