KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Menkum Ungkap 7 Isu yang Paling Ramai Diperdebatkan Publik

Senin, 05 Jan 2026, 15:20 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada tujuh isu utama yang kerap muncul dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Dari tujuh isu tersebut, Supratman menyebut tiga topik menjadi sorotan paling dominan dan paling sering ia dengar dalam berbagai diskusi publik. Ketiganya berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan soal perzinaan, serta ketentuan pidana yang dikaitkan dengan aktivitas demonstrasi.

Ket. Foto: — Sumber: Kumparan

“Yang paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih cenderung minor, adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, kemudian soal perzinaan, dan yang ketiga mengenai pemidanaan terhadap demonstran. Tiga isu ini yang paling menyita perhatian,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, KUHP yang kini berlaku merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Supratman, kekhawatiran dan perdebatan yang muncul di masyarakat tidak terlepas dari besarnya perubahan yang dibawa dua regulasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyusunan baik KUHP maupun KUHAP telah melalui pembahasan panjang dan melibatkan banyak pihak.

Ia menyebut pemerintah dan DPR RI telah membahas kedua undang-undang tersebut secara intensif, termasuk membuka ruang partisipasi publik yang luas, khususnya dalam penyusunan KUHAP.

“Hampir seluruh fakultas hukum dari universitas-universitas di Indonesia terlibat dalam pembahasan KUHAP. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga ikut dilibatkan,” kata Supratman.

Ia bahkan menilai tingkat pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Saya rasa belum pernah ada pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kami sebut sebagai meaningful participation, seperti dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, undang-undang tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, UU KUHAP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut juga mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru, meski diskursus dan kritik dari publik dipastikan masih akan terus mengiringi implementasinya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.