Alih Fungsi Lahan Marak, Pemkot Cirebon Siapkan Perlindungan untuk Puluhan Lahan Tersisa
Senin, 05 Jan 2026, 22:35 WIBCIREBON â Perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi menjadi kunci bagi ketahanan pangan dan keberlanjutan ekonomi nasional. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali tidak hanya mengancam produksi pangan domestik, tetapi juga menurunkan kapasitas ekonomi lokal, mempercepat degradasi lingkungan, dan meningkatkan ketergantungan impor.
Oleh karena itu, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus dipadukan dengan insentif bagi petani, penguatan tata ruang, serta program produktivitas pertanian, agar lahan produktif tetap tersedia untuk generasi sekarang dan mendatang.
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan langkah perlindungan lahan pertanian yang tersisa sekitar 93 hektare di tengah masifnya alih fungsi lahan di wilayah perkotaan tersebut.
âLuas lahan pertanian, kini sudah berada di bawah 100 hektare,â kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Elmi Masruroh saat dikonfirmasi di Cirebon, Senin (5/1).
Ia menyebutkan lahan pertanian aktif di Kota Cirebon, saat ini menyusut sekitar lima hingga enam hektare dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Cirebon mendorong penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pihaknya menargetkan minimal 80 persen dari lahan baku sawah yang ada, dapat ditetapkan sebagai LP2B agar terlindungi dari alih fungsi lahan di masa mendatang.
Menurut dia, penyusutan tersebut bahkan membuat dua kecamatan, yakni Kejaksan dan Pekalipan, dipastikan tidak lagi memiliki sawah konvensional.
âDi Kejaksan dan Pekalipan sudah tidak ada sawah. Yang tersisa hanya kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT) atau pertanian perkotaan,â katanya.
Elmi menyampaikan aktivitas pertanian konvensional kini hanya masih ditemukan di Kecamatan Harjamukti, Kesambi, dan Lemahwungkuk.
Dari ketiga kecamatan tersebut, kata dia, Harjamukti tercatat sebagai wilayah dengan luasan lahan pertanian paling besar di Kota Cirebon.
Ia menjelaskan alih fungsi lahan menjadi faktor utama penyusutan lahan pertanian, seiring tingginya nilai tanah di wilayah perkotaan.
Selain itu, ia mengemukakan kepemilikan lahan pertanian di Kota Cirebon sebagian besar bukan berada di tangan petani penggarap, melainkan investor atau pengusaha.
Kondisi tersebut, lanjut Elmi, membuat lahan pertanian lebih rentan dialihfungsikan ketika ada tawaran pembangunan perumahan atau sektor lain yang dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi.
Padahal, kata dia, lahan pertanian yang tersisa masih tergolong produktif dengan indeks pertanaman di beberapa lokasi mampu mencapai tiga kali tanam dalam setahun.
âKeterbatasan luasan lahan membuat hasil produksi pertanian, belum mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat secara optimal,â katanya.
Ia menyebutkan total produksi gabah di Kota Cirebon hanya sekitar 900 ton per tahun, yang jika dikonversi menjadi beras hanya mencukupi kebutuhan warga selama kurang lebih lima hari.
âUntuk beras, Kota Cirebon masih sangat bergantung pada pasokan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tangerang Raya Jadi Wilayah Paling Rawan Peredaran Narkoba di Banten
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat Seiring Pasar Abaikan Tensi AS-Venezuela
-
Gulkarmat: Asal Api Kebakaran Gedung D Kemendargi dari Luar Gedung
-
Penandatanganan Kontrak Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia Tahun Anggaran 2025 Digelar
-
Distributor dan Importir Kedelai Diingatkan untuk Patuhi Harga Acuan
-
BoA Tinggalkan SM Entertainment Setelah 25 Tahun Bersama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.