Relaksasi PBB 2026, Pemkab Bogor Pilih Jaga Ekonomi Lokal
Minggu, 04 Jan 2026, 21:57 WIBKABUPATEN BOGOR â Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan instrumen fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Dengan keringanan atau penundaan pembayaran, beban pajak wajib pajakâterutama rumah tangga dan pelaku usaha kecilâdapat ditekan tanpa menghilangkan kewajiban secara permanen.
Secara analitis, relaksasi PBB-P2 berfungsi sebagai stimulus yang relatif tepat sasaran karena langsung menyentuh biaya tetap kepemilikan aset.
Meski berpotensi menurunkan penerimaan jangka pendek, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, menjaga aktivitas ekonomi lokal, dan pada akhirnya memperkuat basis penerimaan daerah dalam jangka menengah.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 untuk meringankan keuangan warga sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengatakan program relaksasi PBB-P2 berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026 dengan sejumlah fasilitas keringanan bagi wajib pajak.
"Relaksasi ini kami berikan sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak sejak awal tahun," kata Adi di Cibinong, Jabar, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan salah satu kebijakan utama dalam program tersebut adalah pembebasan PBB-P2 tahun pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.
Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode program berlangsung.
Bappenda Kabupaten Bogor juga menyiapkan skema diskon bertingkat untuk penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011 diberikan diskon 100 persen dan penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak melunasi kewajiban PBB periode 2012 sampai 2026.
Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2020 memperoleh diskon 40 persen dan penghapusan denda administrasi, serta tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025 mendapatkan diskon 30 persen dan penghapusan denda.
Adi menambahkan guna memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, e-commerce, dompet digital, gerai ritel, hingga layanan pembayaran berbasis QRIS.
"Masyarakat tidak perlu datang ke loket, karena pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui berbagai mitra resmi yang telah bekerja sama dengan Bappenda," ujarnya.
Ia berharap program relaksasi PBB-P2 ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Bogor sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir Maret 2026.
- kabupaten bogor
- PBB-P2
- relaksasi pajak
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Foundation Hadirkan Sistem Pemantauan Keanekaragaman Hayati Berbasis AI
-
Kementerian Pariwisata Tindak 1.600 Penginapan Tak Berizin di Platform Online Travel Agent
-
Peluang Melemah Terbuka, 6 Juli 2026
-
Capaian KUR Maluku Tembus Rp 1 Triliun, Nelayan dan UMKM Kepulauan Siap Naik Kelas!
-
Pemeran dan Sinopsis The End of Oak Street, Tayang Bioskop 14 Agustus 2026
-
Pemerintah Kabupaten Barito Utara Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Bintang Ninggi II
-
Selat Hormuz Dipasangi Ranjau, Kapal Tanker Meledak Saat Mencoba Melintas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.