Menkeu Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Senin, 29 Des 2025, 20:00 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah (pemda) sebesar 7,66 triliun rupiah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
âMenetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,â tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12).
Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar 3,80 triliun rupiah, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar 3,86 triliun rupiah.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.
Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
- Menkeu
- tambah anggaran
- THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polres Probolinggo Gunakan ETLE dalam Penindakan Selama Operasi Zebra
-
Ramadhan Makin Dekat, Pemkot Surabaya Gebrak Pasar Murah
-
Gubernur NTB Ingatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai RPJMD
-
Sekjen MPR Lepas Kontingen Bapor Korpri untuk Pornas XVII 2025 di Palembang
-
Menkeu Purbaya Tolak Danai Proyek Family Office Bali yang Diinisiasi Luhut
-
Coppa Italia: Inter Milan Incar Double Winners, Como Siap Bendung Ambisi Nerazzurri
-
Menkeu Luncurkan Layanan Pengaduan “Lapor Pak Purbaya”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.