- Home
-
- Megapolitan
-
- Kendaraan Tak Bayar Pajak ...
Kendaraan Tak Bayar Pajak Dilarang Masuk Area Kantor Pemkot Bekasi
Senin, 29 Des 2025, 14:40 WIBKOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melarang kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk masuk ke area kantor Pemkot Bekasi. Pemberitahuan tentang larangan tersebut terpasang di depan pintu masuk kantor Pemkot Bekasi yang beralamatkan di Bekasi Selatan.
Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, larangan tersebut dibuat karena banyak kendaraan ASN yang diduga belum membayar pajak sehingga dengan begitu, ia berharap para ASN bisa tertib menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, untuk saat ini memang aturan tersebut belum diberlakukan secara ketat. Namun, ke depan pihaknya berjanji akan menerapkan aturan tersebut secara ketat dan tegas.
"Jadi ini belum represif, karena masih tindak awal jadi sifatnya masih sosialisasi. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir pegawai kita banyak belum membayar pajak," kata dia kepada wartawan, Minggu (28/12).
Ia mengatakan, upaya ini juga sebagai bentuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah itu sendiri. Ia juga mengingatkan, baik ASN atau masyarakat memang sudah seharusnya tertib menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab pajak pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Kita terbuka saja, bahwa keteladanan harus dimulai dari kita, dari aparatur. Dan perlu kita ingatkan pula bahwa pajak yang kita bayarkan akan kembali ke kita dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan," ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 Sambut Mudik Lebaran
-
Bersitegang dengan Iran, AS Galang Kekuatan Militer di Timur Tengah
-
Jasa Penitipan Hewan di Kediri Ramai Menjelang Lebaran 2026
-
Kementan Ungkap Upayakan Stabilisasi Harga Cabai Terus Berjalan
-
Era Baru Bekasi Dimulai, Kabel Bawah Tanah Siap Ubah Wajah Kota
-
Harga Emas Antam Rabu Pagi Jadi Rp2,947 Juta Per Gram, Turun Rp7.000
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.