Kendaraan Tak Bayar Pajak Dilarang Masuk Area Kantor Pemkot Bekasi

Senin, 29 Des 2025, 14:40 WIB

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melarang kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk masuk ke area kantor Pemkot Bekasi. Pemberitahuan tentang larangan tersebut terpasang di depan pintu masuk kantor Pemkot Bekasi yang beralamatkan di Bekasi Selatan.

Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, larangan tersebut dibuat karena banyak kendaraan ASN yang diduga belum membayar pajak sehingga dengan begitu, ia berharap para ASN bisa tertib menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

Ket. Foto: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto — Sumber: Pemkot Bekasi

Ia menjelaskan, untuk saat ini memang aturan tersebut belum diberlakukan secara ketat. Namun, ke depan pihaknya berjanji akan menerapkan aturan tersebut secara ketat dan tegas.

"Jadi ini belum represif, karena masih tindak awal jadi sifatnya masih sosialisasi. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir pegawai kita banyak belum membayar pajak," kata dia kepada wartawan, Minggu (28/12).

Ia mengatakan, upaya ini juga sebagai bentuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah itu sendiri. Ia juga mengingatkan, baik ASN atau masyarakat memang sudah seharusnya tertib menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab pajak pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

"Kita terbuka saja, bahwa keteladanan harus dimulai dari kita, dari aparatur. Dan perlu kita ingatkan pula bahwa pajak yang kita bayarkan akan kembali ke kita dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan," ujar dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.