UMK Medan 2026 Diusulkan Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta
Kamis, 25 Des 2025, 01:05 WIBMedan - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.335.279 atau naik delapan persen dari tahun sebelumnya.
"Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan mengusulkan UMK Kota medan Rp4.335.279," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas pada temu pers di Medan, Rabu (24/12)..
Ia mengatakan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan, UMK Kota Medan pada tahun 2026 naik delapan persen dari sebelumnya sebesar Rp4.014.072 pada tahun 2025.
Wali Kota mengatakan UMK tahun 2026 tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita," sebut dia.
Selain mengusulkan UMK tahun 2026, Rico Waas mengatakan Dewan Pengupahan Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota Medan (UMSK).
"Usulan UMSK besarnya Rp4.200.000 sampai Rp4.400.000 atau 5 sampai 9 persen," ujarnya.
"Jadi kami sampaikan dan akan diusulkan ke provinsi sehingga nanti akan diputuskan oleh keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Korsel Wanti-wanti: Pertemuan Puncak AS-Korut Bisa Jadi Nyata Tahun Depan
-
Gubernur Jabar Umumkan Dibukanya Pos Layanan Pengaduan di Gedung Sate
-
Ribuan Personel dari 13 negara Mengikuti Latgabma Super Garuda Shield
-
Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026
-
Medan kembali Jadi Tuan Rumah Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Diikuti 4.200 Peserta
-
Pemkot Surabaya dan Gojek Bantu Bayar Iuran BPJS bagi 15.350 Driver
-
11 Pelaku Tindak Pidana di Surabaya Dapat Restorative Justice dan Modal Usaha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.