- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov-DPRD Banten Sepaka...
Pemprov-DPRD Banten Sepakati Perda Bank Banten dan Jamsostek
Rabu, 24 Des 2025, 08:00 WIBSERANG â Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua regulasi strategis yakni Perda tentang Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk Bank Banten dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dua perda tersebut dinilai krusial bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan tenaga kerja. Pengesahan dua perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten sebagai hasil pembahasan lintas lembaga yang menitikberatkan pada keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu (24/12), menyatakan perda penyertaan modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memperbaiki kinerja dan kesehatan Bank Banten.
Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.
âBerdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,â kata Deden.
Melalui penguatan permodalan itu, Bank Banten diarahkan beroperasi secara profesional dan mandiri, sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah. âTujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,â ujarnya.
Selain sektor keuangan daerah, Pemprov Banten juga menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di seluruh wilayah Banten.
âPerda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,â kata Deden.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus III DPRD Provinsi Banten Mansur menegaskan bahwa perda penyertaan modal Bank Banten telah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
âSalah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,â ujar Mansur.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah dirampungkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pemulihan perbankan daerah agar lebih sehat dan berdaya saing.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang Tahun Baru Islam, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Hijrah Tak Sekadar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang
-
Arus Mudik Cianjur Naik 25 Persen, Jalur Sukabumi dan Jonggol Disiapkan
-
Bawaslu Pasbar Libatkan Nagari, Demi Pemilu 2029 Tanpa Sengketa!
-
Siring Menara Pandang Jadi Magnet Wisata Baru di Jantung Kota Banjarmasin
-
Whoosh Laris Manis, 121 Ribu Tiket Ludes di Musim Lebaran
-
Upaya Melindungi Produk Dalam Negeri Masih Sangat Minim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.