Upaya Melindungi Produk Dalam Negeri Masih Sangat Minim

Jumat, 09 Mei 2025, 01:45 WIB

JAKARTA - Upaya Pemerintah melindungi hasil produk dalam negeri, terutama produk manufaktur masih sangat minim. Hal itu menyebabkan produk-produk lokal kalah bersaing dibanding produk negara-negara lain baik di pasar ekspor maupun di dalam negeri. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Aprianto, minimnya proteksi itu terlihat pada relatif sedikitnya pemanfaatan instrumen non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB dan Non-Tariff Measure/NTM) untuk melindungi industri nasional.

Ket. Foto: Upaya Pemerintah melindungi hasil produk dalam negeri, terutama produk manufaktur masih sangat minim. — Sumber: antara

Padahal, instrumen-instrumen serupa banyak digunakan negara-negara kompetitor untuk melindungi produk mereka tetap bersaing.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif

hambatan perdagangan Indonesia, berupa Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM), masih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan Tiongkok lebih dari 2.800 kebijakan, kemudian India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” kata Febri di Jakarta, Kamis (8/5).

Padahal, NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. Menurutnya, ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri di Tanah Air sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global.

“Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang terutama negara maju,” katanya.

Lebih lanjut Tim mengatakan lemahnya proteksi itu diperparah dengan belum direvisinya sejumlah regulasi yang justru mempermudah arus barang impor, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. “Permendag itu tadinya dikeluarkan untuk merespons kongesti di pelabuhan, tapi dampaknya membuka keran impor besar-besaran, sehingga industri lokal makin tertekan,” jelasnya.

Menurut Tim, strategi proteksi justru semakin relevan di tengah ketegangan perdagangan global yang dipicu kebijakan tarif dari Amerika Serikat era Trump. “Trump effect ini justru menyadarkan banyak negara bahwa penting untuk memperkuat pertahanan ekonomi. Ini seharusnya menjadi shock therapy bagi Indonesia untuk segera melakukan reformasi struktural dan memperkuat pasar dalam negeri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. “Ini ibarat kucing dan tikus. Kementerian Perindustrian merasa tidak didukung, padahal seharusnya regulasi perdagangan menopang pertumbuhan industri,” katanya.

Minim Inovasi

Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda sepakat dengan yang disampaikan Kemenperin yang mana hambatan impor dari pemerintah masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara lain.

“Pemerintah sangat lambat dalam mengeluarkan hambatan-hambatan untuk barang-barang impor sebagaimana yang dilakukan olehTiongkok, India, bahkan Malaysia, ataupun Thailand,”tegas Huda.

Pemerintah katanya sangat berhati-hati dan minim inovasi untuk mengeluarkan hambatan impor berupa NTM atau NTB. Malah, Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang mempermudah masuknya arus barang impor dimana negara-negara lain memproteksi industri dalam negerinya.

“Sangat disayangkan Indonesia tidak bergerak secepat negara lain dalam melindungi industri dalam negeri kita,” pungkasnya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.