UMK 2026 Rejang Lebong Ditetapkan Rp2,84 Juta, Naik 6 Persen!

Selasa, 23 Des 2025, 09:17 WIB

REJANG LEBONG - Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, naik sebesar Rp170.961 atau enam persen dari tahun sebelumnya.

"UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sudah disepakati dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri unsur Dewan Pengupahan Rejang Lebong. UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, mengalami kenaikan dari tahun 2025 sebesar Rp2.670.039," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong M Andhy Afriyanto di Rejang Lebong, Selasa.

Ket. Foto: Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, naik sebesar Rp170.961 dari tahun sebelumnya Rp2.670.039. — Sumber: Diskomifo Rejang Lebong

Dia menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni PP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula baru penetapan upah minimum (UMP/UMK) dan mengembalikan upah sektoral, menyesuaikan indeks "alfa" menjadi 0,50.

"Nilai inflasi Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebesar 2,57 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,29 persen. Dalam PP tersebut, nilai alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Dewan Pengupahan Rejang Lebong sepakat menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9," terangnya.

Dalam rapat bersama ini setelah dilakukan perhitungan, kata dia, maka UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.841.000 per bulan, dari UMK sebelumnya Rp2.670.039.

Penetapan UMK daerah itu sendiri sebelumnya berlangsung melalui pembahasan yang cukup panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek. UMK yang sudah ditetapkan ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi.

Dia berharap, dengan adanya penetapan UMK Rejang Lebong tahun 2026 ini bisa diterapkan oleh pelaku usaha yang ada di wilayah itu untuk pembayaran gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, karena daerah itu belum memiliki dewan pengupahan.

Namun terhitung tahun 2025 ini Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa menetapkan UMK sendiri setelah terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2024 lalu.

  • UMK 2026

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.