Rantai Pasok Rapuh, Distribusi Pangan Strategis Rentan Disalahgunakan
Senin, 22 Des 2025, 23:59 WIBJAKARTA â Pemerintah mengungkap adanya indikasi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi MinyaKita yang melibatkan dua produsen menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Temuan ini menegaskan kerentanan distribusi pangan strategis saat permintaan meningkat, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten.
Pemerintah menyatakan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut dan menegaskan komitmen untuk menjatuhkan sanksi tegas guna menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman mengungkapkan dua perusahaan tersebut terindikasi menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mentan Amran menjelaskan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, pasokan nasional dalam kondisi sangat mencukupi dan Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia. âHarusnya 15.700 rupiah, tapi dijual 18.000 rupiah. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,â ucapnya di Jakarta, Senin (22/12).
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dari hilir hingga hulu. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.
âYang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini,â tegas Mentan.
Dia menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, produsen tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kondisi pangan nasional aman dan stabil hingga memasuki tahun depan. Stok beras nasional tercatat mencapai 3,53 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah tanpa impor, sementara pasokan minyak goreng, telur, dan ayam berada dalam kondisi normal di tingkat produsen.
âStok cukup, bahkan lebih dari cukup. Tidak ada alasan menaikkan harga,â pungkasnya.
Gelar Sidak
Sebelumnya, Tim sidak MinyaKita menemukan praktik skema bundling dari distributor ke pengecer saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12). Skema ini menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dilarang pemerintah.
Tim yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara (Polri) menemukan beberapa hal. Salah satu yang ditemukan terkait harga jual ke konsumen masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang telah ditetapkan di 15.700 rupiah per liter.
"Untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO). Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Kebijakan anyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.
Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.Â
- Harga Eceran Tertinggi (HET)
- inflasi pangan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
14 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara di Proyek Pembangunan Mall Artha Gading
-
Misteri Satu Abad Terjawab? Sinyal WIMP Ditemukan di Jantung Bimasakti
-
Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil
-
Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur
-
BNPB: Pembukaan Jalan Terdampak Longsor di Taput Rampung Tiga Hari
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
Bulog Pastikan Harga Komoditas Pangan Selama Nataru di Bawah HET
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.