Tolak Status Pekerja, Komunitas Ojol Minta Pemerintah Jaga Keterbukaan Akses Kerja
Rabu, 30 Sep 2026, 12:15 WIBJAKARTA - DPR RI melalui Komisi IX tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah komunitas pengemudi ojek online (ojol) menolak status pekerja dan meminta pemerintah tetap mempertahankan status kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan keterbukaan akses kerja.
Komisi IX DPR RI tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur terkait pekerja platform digital. RUU ini akan mengatur pekerja platform digital di berbagai sektor. Dalam pembahasannya, DPR mengundang berbagai perwakilan industri, termasuk Industrial Indonesia Council dan beberapa komunitas ojol untuk memberikan masukan dan pandangan.
Salah satu aspirasi datang dari Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri) yang mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi di daerah lain. Ketua Kotri, Fika Chasasmeta menyampaikan kekhawatiran wacana status ojol ditetapkan sebagai pekerja justru dapat mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
â[Pengemudi ojol penyandang disabilitas] Maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,â kata Fika dalam audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pembatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebut penyandang disabilitas dapat menjadi pekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta dengan kuota minimal 1-2 %. Menurut Vika, penyandang disabilitas yang tidak mendapat peluang kerja di perusahaan, kini bisa mencari pendapatan dengan menjadi pengemudi ojol.
Fika khawatir apabila ojol diformalisasi sebagai pekerja, kesempatan bekerja bagi penyandang disabilita tanpa harus melalui persyaratan rekrutmen seperti yang lazim diterapkan dalam pekerjaan formal akan hilang.
Selain akses kerja, fleksibilitas juga menjadi salah satu isu yang disoroti komunitas ojol URC Bergerak. Dalam menyampaikan aspirasinya, URC Bergerak menolak status pekerja yang dapat menghilangkan karakteristik fleksibilitas para pengemudi ojol. Sebab saat ini, fleksibilitas tersebut yang memberikan keleluasaan bagi pengemudi ojol dalam menentukan waktu kerja dan memperoleh pendapatan dari lebih dari satu platform.
âAda banyak pekerja yang memilih turut bekerja menjadi ojek online untuk menambah penghasilan. Kalau sekarang mau dibalik, ojol tidak boleh bekerja lagi hanya di satu tempat, itu agak aneh,â kata perwakilan URC Bergerak, Roy William, ketika menghadiri audiensi dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (21/9).
Hal yang sama juga disampaikan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia yang turut menyuarakan pentingnya mempertimbangkan keragaman pola kerja pengemudi. Sebagian menjadikan ojol sebagai sumber pendapatan utama, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya sebagai pekerjaan tambahan.
âAda banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda nih, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,â jelas Denis, perwakilan Kajol Indonesia dalam kesempatan yang sama.
Masukan dari berbagai komunitas tersebut mendapat tanggapan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Menurut Nihayatul, pembahasan RUU PK memang menerima dua aspirasi berbeda dari kalangan pengemudi. Sebagian menginginkan status pekerja karena dinilai memberikan kepastian mengenai hak ketenagakerjaan, sementara sebagian lainnya ingin tetap menjadi mitra untuk mempertahankan fleksibilitas.
âKalau jadi mitra mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia, karena kalau ini kan ada pembatasan usia. Lalu juga mereka kesulitan juga kan mereka salah satunya tidak hanya di satu platform. Mereka bisa minimal dua platform. Kalau jadi pekerja, mereka akan jadi pekerja mana?â ujar Nihayatul.
- Aspirasi Ojol
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
RI Perlu Perkuat Ekspor dan Devisa agar Rupiah Kuat
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek Jika Bus Tak Masuk Terminal
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
-
"Striker" Persija Jakarta Kerim Memija Mulai Beradaptasi dan Nyetel dengan Permainan, Mampu Cetak "Assist" Pemungkas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.