Media Internasional Soroti Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Rabu, 30 Sep 2026, 10:40 WIB

JAKARTA - Kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan sejumlah media asing.

Media internasional menulis keberadaan kompleks bergaya apartemen yang diduga digunakan narapidana tertentu, lengkap dengan berbagai fasilitas yang tidak tersedia bagi penghuni blok penjara biasa.

Ket. Foto: Media asing mengingatkan bahwa temuan di Cibinong bukan sepenuhnya fenomena baru — Sumber: Istimewa

Sorotan pertama datang dari The Washington Post, yang memuat laporan Associated Press (AP) mengenai kasus tersebut.

Dalam laporan yang diterbitkan 29 September 2026, The Washington Post menyebut kepala Lapas Cibinong termasuk di antara lima pejabat yang dinonaktifkan terkait keberadaan kompleks bergaya apartemen yang diduga digunakan narapidana.

Laporan tersebut menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit hunian yang terpisah dari sel penjara biasa ketika melakukan inspeksi mendadak pada 23 September.

Unit-unit tersebut dilengkapi pendingin udara, televisi layar besar, kulkas, sofa dan ruang makan. Pemeriksa juga menemukan gym, simulator golf yang masih dalam pembangunan serta kendaraan mewah.

Media asal Amerika Serikat itu menyoroti bahwa temuan tersebut memunculkan kembali perhatian terhadap dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana kaya atau memiliki koneksi, termasuk kemungkinan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus. Namun, identitas narapidana yang diduga menggunakan kompleks tersebut belum diumumkan secara resmi.

Setelahnya, The Straits Times juga mengangkat kasus tersebut dengan menitikberatkan pada dugaan bahwa fasilitas khusus itu telah dikomersialkan.

Media Singapura tersebut melaporkan Ombudsman menemukan narapidana yang mengaku membayar untuk tinggal di salah satu bangunan. Ombudsman juga menerima laporan bahwa seorang narapidana diminta membayar sekitar Rp150.000 per minggu.

The Straits Times menyebut bangunan-bangunan tersebut memiliki bentuk seperti homestay, rumah bertingkat dan vila. Di salah satu bangunan, pemeriksa menemukan sofa, televisi, kulkas, meja makan serta minuman beralkohol.

Media itu juga menyoroti keberadaan gym, simulator golf dan kendaraan mewah di sekitar kompleks. Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menemukan jalur yang dinilai tidak aman dan berpotensi memungkinkan orang maupun kendaraan keluar-masuk tanpa melewati pintu utama lapas.

Sementara itu, Channel NewsAsia (CNA) menyoroti dugaan adanya sejumlah narapidana yang tinggal di sekitar 13 unit hunian di belakang rumah dinas kepala lapas.

CNA melaporkan bangunan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai rumah bagi petugas pemasyarakatan. Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah narapidana berada di dalam unit-unit tersebut.

CNA juga mengutip laporan media Indonesia mengenai dugaan pembayaran untuk mendapatkan akses ke fasilitas khusus. Salah satu narapidana disebut diduga membayar sekitar 160.000 rupiah per minggu.

Selain fasilitas berupa kamar bergaya apartemen dengan AC, televisi, sofa dan kulkas, CNA menyoroti temuan gym, simulator golf serta area parkir yang dipenuhi kendaraan mewah.

Al Jazeera juga menyoroti kasus tersebut dengan menempatkannya sebagai dugaan keberadaan apartemen mewah bagi narapidana di dalam kompleks Lapas Cibinong.

Dalam laporan yang terbit 30 September 2026, Al Jazeera menyebut kepala lapas termasuk lima pejabat yang dinonaktifkan setelah Ombudsman menemukan kompleks dengan lebih dari 10 unit hunian yang terpisah dari blok sel biasa. Laporan tersebut ditulis Al Jazeera dengan menggunakan materi dari Associated Press (AP).

Media yang berbasis di Doha tersebut mengutip anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan yang menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa narapidana tertentu memperoleh akses terhadap fasilitas khusus yang tidak tersedia bagi narapidana biasa.

Al Jazeera juga menyoroti bahwa bangunan-bangunan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai rumah dinas petugas lapas. Namun, penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut telah dialihgunakan menjadi tempat tinggal yang tidak sah bagi narapidana.

Sorotan Al Jazeera tidak berhenti pada fasilitas mewah. Media tersebut menempatkan kasus Cibinong dalam konteks persoalan yang lebih luas di sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni tuduhan bahwa narapidana kaya atau memiliki koneksi dapat memperoleh perlakuan khusus melalui suap. 

Al Jazeera menyebut kasus Cibinong kembali memicu perhatian terhadap persoalan lama di lembaga pemasyarakatan Indonesia yang menghadapi masalah kelebihan penghuni, korupsi dan tudingan bahwa narapidana berkecukupan dapat membeli berbagai bentuk keistimewaan yang tidak tersedia bagi narapidana lainnya.

Media tersebut juga mencatat bahwa Lapas Cibinong memiliki luas sekitar empat hektare dan menampung berbagai kategori narapidana, termasuk terpidana korupsi dan narapidana berprofil tinggi.

Al Jazeera juga mengingatkan bahwa temuan di Cibinong bukan sepenuhnya fenomena baru. Media tersebut mengaitkannya dengan investigasi pada 2010 yang sebelumnya telah menemukan adanya narapidana yang menjalani kehidupan mewah di balik penjara Indonesia.

Dengan demikian, Al Jazeera menyoroti kasus Cibinong sebagai persoalan yang lebih luas daripada sekadar penemuan bangunan mewah. Kasus ini dipandang sebagai ujian terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan Indonesia dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perlakuan istimewa bagi narapidana kaya atau memiliki koneksi.

Sorotan media asing tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian, termasuk AC, televisi, kulkas, sofa dan ruang makan. Terdapat pula fasilitas gym dan simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Pada awalnya, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan kawasan tersebut merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang juga memiliki sejumlah rumah dinas pejabat.

Namun, temuan adanya narapidana di dalam bangunan tersebut membuat pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai status bangunan dan penggunaannya.

Dalam perkembangan kasus, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan. Mereka terdiri dari Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Selain dugaan fasilitas khusus bagi narapidana, status aset bangunan juga menjadi perhatian. Dalam rapat dengan DPR, pemerintah menyebut terdapat 16 unit rumah dinas, sementara 13 di antaranya belum tercatat dalam sistem aset negara.

Kasus tersebut kini tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas mewah di dalam kompleks pemasyarakatan, tetapi juga mencakup dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana, kemungkinan adanya transaksi untuk memperoleh fasilitas tersebut, status aset negara, serta tanggung jawab pejabat yang mengawasi kawasan tersebut.

Dengan sorotan dari media seperti The Washington Post, The Straits Times, Al Jazeera dan Channel NewsAsia, kasus Lapas Cibinong berkembang menjadi perhatian internasional terhadap persoalan pengawasan, transparansi dan dugaan privilese di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana bangunan yang disebut sebagai rumah dinas dapat ditempati narapidana, serta apakah terdapat transaksi atau pelanggaran dalam pemanfaatannya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.