Komisi III DPR: KUHAP Baru Awal dari Reformasi Polri Jalur Konstitusi
Senin, 22 Des 2025, 11:15 WIBJAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan adalah awal dari reformasi bagi kepolisian melalui jalur konstitusi.
"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (22/12).
Dia menjelaskan sebelumnya aturan hukum utama yang menjadi panduan Polri dalam menjalankan tugas yakni KUHAP warisan Orde Baru. Aturan itu tidak tersentuh reformasi atau tidak mengalami perubahan sama sekali walaupun era reformasi sudah bergulir nyaris 30 tahun.
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk tahun 2002 pun, kata dia, belum mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi. Menurut dia, situasi itu jelas menyulitkan Polri untuk mereformasi diri.
Dia menjelaskan dua poin penting amanat reformasi kepolisian yang dituangkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen era reformasi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang juga dikeluarkan pada awal era reformasi.
Poin yang pertama adalah posisi institusi Polri langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban dengan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR," kata dia.
Dengan KUHAP baru yang menganut asas keadilan restitutif dan keadilan restoratif, dia memastikan bahwa Polri bukan lagi sekedar alat kekuasaan, melainkan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dia mengatakan bahwa KUHAP baru juga membuat kontrol terhadap kerja-kerja institusi dan anggota Polri bukan hanya dilakukan oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum dan Propam, tetapi juga oleh masyarakat baik secara langsung atau melalui advokat sebagai pendamping masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Pengetatan kontrol terhadap Polri, kata dia, ditambah lagi dengan pengaturan keharusan adanya kamera pengawas selama pemeriksaan, pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama menjalani proses hukum.
"Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat," kata dia.
- Reformasi Polri
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Iga Swiatek Ukir Rekor Peraih Kemenangan Terbanyak di Babak Pertama Era Modern Usai Melaju di US Open
-
Mahfud Md Uraikan Tiga Poin Pokok Reformasi Polri
-
Jens Raven Ungkap Alasan Selebrasi Pacu Jalur Usai Cetak 6 Gol ke Gawang Brunei
-
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Gunakan Masker saat di Luar Ruangan
-
Cuaca Buruk, Starship 10 Milik SpaceX Batal Uji Terbang
-
UPI Tunjuk Ustaz Adi Hidayat Jadi Dosen Tetap untuk Perkuat Reputasi Global
-
Gaikindo Harap Pemesanan Pikap India Ditunda, Lebih Baik Majukan Industri Otomotif Dalam Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.