Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Bisa Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana
Senin, 22 Des 2025, 13:05 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mengutip dari ANTARA News, Senin (22/12), pemanfaatan tersebut ditujukan untuk membantu penanganan darurat serta proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir dapat digunakan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat terdampak.
Menurut Laksmi, kebijakan ini merupakan langkah kemanusiaan yang diambil pemerintah agar warga dapat segera bangkit setelah bencana. Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat dan pemulihan, bukan untuk kegiatan komersial.
Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 mengenai Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Edaran tersebut telah disampaikan kepada gubernur di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Meski demikian, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti penebangan liar atau praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di wilayah terdampak.
Kemenhut juga memastikan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi secara ketat. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan benar-benar mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
- Banjir Bandang
- Kemenhut
- Banjir Sumatra
- Kayu
- Kayu Hanyut
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan
Berita Terkait:
-
Banjir Bandang Kembali Landa Desa Jamali, Cianjur, 15 Rumah Rusak Berat dan 15 Rumah Lain Rusak Sedang
-
Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Situbondo
-
Rupiah Hari Ini Tersungkur! Ancaman Blokade AS ke Teluk Oman Picu Kepanikan Pasar
-
Bantai Rival Papan Atas 5-0, Leipzig Kirim Pesan Teror ke Puncak Klasemen Bundesliga
-
Kali Cijayanti Meluap, Ratusan Rumah Warga Babakanmadang Bogor Terendam Banjir
-
Tiket Masuk Kawasan Wisata Cibodas Gratis
-
Pembersihan material pascabanjir bandang di Demak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.