Pemerintah Dorong WFA Saat Nataru, Berlaku 29-31 Desember dan Bukan Cuti
Kamis, 18 Des 2025, 14:50 WIBJAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru. Kebijakan ini diharapkan berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025 guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas selama periode libur panjang. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat membantu mengurai kepadatan aktivitas sekaligus menjaga produktivitas.
"Maka, kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada bekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang mungkin yang lebih umum, Work From Anywhere," ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025). Ia menyebut kebijakan ini bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Terkait pengupahan, Yassierli menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh kepada pekerja yang menjalankan WFA. Pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati.
"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujarnya. Ia menekankan bahwa WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja.
Selain soal upah, pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA juga menjadi perhatian. Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis tersebut kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas dan target kerja tetap terjaga.
Yassierli menjelaskan, penerapan WFA harus tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan atau industri. Tidak semua sektor dinilai memungkinkan menerapkan pola kerja fleksibel selama periode Nataru.
Untuk itu, pemerintah juga tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan WFA. Surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan kerja fleksibel secara tertib dan terukur.
Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi tetap diharapkan beroperasi secara normal.
"Sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA," lanjut Yassierli. Ia menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran vital selama masa libur akhir tahun.
Menaker juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap dianggap bekerja dan wajib melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya seperti biasa.
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pemerintah berharap imbauan tersebut dapat direspons positif oleh perusahaan demi menciptakan keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi selama Nataru.
- Ketenagakerjaan
- Buruh
- Kemenaker
- Libur Nataru
- Ekosistem Ketenagakerjaan
- WFA
- Menaker Yassierli
- Nataru 2025/2026
- nataru
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
BUMD Pangan DKI Sediakan Sembako Murah pada Bazar Ramadan
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Spanyol Uji Ketajaman Lawan Serbia
-
Ekonomi Asia Tahun Ini Diproyeksikan Tumbuh 4,5%
-
Souza Pasang Badan, Pelatih Persija Dukung Protes Borneo FC Soal Larangan Latihan di JIS: Ini Penting
-
Selamat Pagi, Tarif 10% Baru Trump Mulai Berlaku dan Sedang Disiapkan yang 15%
-
Mendikdasmen Sebut Program Revitalisasi Sekolah Bangkitkan Pendidikan di Bireuen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.