Reformasi Pemilu Jadi Kunci Perkuat Demokrasi
Kamis, 10 Sep 2026, 01:00 WIBPembahasan revisi UU Pemilu perlu melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan agar pemilu lebih adil, representatif, dan responsif terhadap aspirasi publik.
Depok â Reformasi pemilu dinilai menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi Indonesia melalui pembenahan sistem pemilu, proses pencalonan, kepartaian, penyelenggaraan, hingga penegakan hukum, sehingga pemilu tidak hanya berjalan secara prosedural tetapi juga menghasilkan representasi politik yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mendorong reformasi tersebut. Dekan FISIP UI Evi Fitriani di Depok, Rabu (9/9), mengatakan kualitas demokrasi sangat bergantung pada rancangan sistem pemilu dan bentuk representasi politik yang dihasilkan.
âDalam alam demokrasi, kualitas pemilu, hasil demokrasi, dan proses demokratisasi yang ingin kita bangun sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilu dirancang dan bagaimana representasi politik diwujudkan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik,â ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Evi menegaskan FISIP UI memiliki tanggung jawab akademik untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan politik Indonesia. Menurut dia, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan dan pandangan kritis yang didukung data, argumen, dan logika yang kuat.
Dalam pembahasan reformasi pemilu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut terdapat 24 isu krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Isu tersebut antara lain netralitas penyelenggara, masa jabatan, perekrutan anggota DKPP, keterpaduan jadwal pileg, pilpres, dan pilkada, sistem pemilu, otonomi daerah, serta ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Bima menilai pembenahan proses pencalonan perlu menjadi perhatian karena merupakan tahapan hulu yang menentukan kualitas kandidat sekaligus representasi politik.
âApakah kita akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, beralih ke sistem tertutup, atau menggunakan sistem campuran, semuanya harus kembali pada pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas representasi politik, memperkuat keterwakilan daerah, dan memperbaiki penyelenggaraan sistem kepartaian,â ujarnya.
Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan juga mendorong revisi UU Pemilu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dibahas melalui partisipasi publik yang luas. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan lebih substansial, transparan, dan mampu menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu.
Substansi Mendesak
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu menghadapi tantangan waktu. Ia mencontohkan pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membutuhkan waktu hingga 20 bulan.
Karena itu, Heroik menilai DPR dan pemerintah perlu memprioritaskan substansi yang mendesak, termasuk menindaklanjuti putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan desain pencalonan, sekaligus memperkuat manajemen tahapan serta penegakan hukum pemilu.
âDi tengah situasi yang ada, sebaiknya DPR dan pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu udah fokus aja deh bahas soal putusan-putusan MK,â ujarnya.
Direktur Program Populi Center Azriansyah menilai penundaan pembahasan regulasi pemilu tidak terlepas dari dinamika dan kalkulasi politik. Menurut dia, perbaikan tata kelola pemilu membutuhkan partisipasi luas untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih terbuka, menurunkan hambatan masuk (barrier of entry), dan menghadirkan arena persaingan yang setara (level playing field).
Ia mengatakan Populi Center menyiapkan kajian mengenai desain pemilu yang paling sesuai dengan struktur sosial dan tradisi politik Indonesia agar demokrasi tetap berjalan dalam koridor yang demokratis.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Punya Kekuatan Merata, Kesatria Bengawan Solo Bidik Juarai IBL 2025
-
Harga Minyak Dunia Melonjak 5 Persen, AS Cabut Lisensi Minyak Iran dan Ketegangan Hormuz Memanas
-
Gajos Siap Tampil Lawan Persebaya, Persija Lega Banding Dikabulkan
-
Mataram Awasi Pantai Waspada Munculnya Gelombang Tinggi
-
Penunjukan Pelaksana Tugas Pengelolaan Keraton Kasunanan Solo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.