Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Gianyar Bali Musnahkan 16.511 Arsip tak Bernilai

📅 Rabu, 17 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh:
Pemkab Gianyar Bali Musnahkan 16.511 Arsip tak Bernilai Doc: ANTARA/HO-Pemkab Gianyar
Ket. Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, memusnahkan karena sudah melewati masa penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna di Gianyar, Bali, Rabu (17/12)

Gianyar, Bali -- Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, memusnahkan sebanyak 16.511 arsip yang sudah usang periode 2011-2018 karena sudah melewati masa penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna.

“Arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melalui proses pengkajian sesuai ketentuan dapat dimusnahkan,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia di Gianyar, Bali, Rabu.

Pasek yang juga tim pengarah pemusnahan arsip menambahkan pemusnahan merupakan salah satu upaya penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Arsip yang dimusnahkan tersebut merupakan arsip dinamis atau arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip (pemerintah daerah) dan disimpan selama jangka waktu tertentu, sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Adapun arsip tersebut merupakan milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pemusnahan juga mendukung pengelolaan yang tertib dan profesional untuk mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pihaknya mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar I Gede Daging menjelaskan pemusnahan arsip dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas.

Tak hanya itu, pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.

“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang sesuai aturan, dapat dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna lagi,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, pemusnahan arsip dilakukan harus memenuhi sejumlah prosedur.

Prosedur itu, yakni dibentuknya panitia penilai arsip, kemudian arsip diseleksi, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan hingga dilakukan pemusnahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.