• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Universitas Wijaya Kusuma ...

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Jatuhkan Sanksi Drop Out kepada Youtuber Resbob

Selasa, 16 Des 2025, 14:15 WIB

JAKARTA - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjatuhkan sanksi drop out kepada Youtuber Resbob. Sanksi dijatuhkan akibat ujaran bernada penghinaan yang dilakukan Resbob terhadap Suku Sunda.

Resbob yang bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, merupakan Youtuber atau Streamer gim daring. Ia adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Ket. Foto: — Sumber: Polda Jabar

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan kampus mengecam segala bentuk ujaran kebencian. Pernyataan Resbob dinilai melanggar nilai Pancasila dan kode etik kampus.

“Kami mengecam keras segala ucapan, tindakan, atau perilaku diskriminatif dan bernuansa kebencian serta pelecehan berbasis suku. Ucapan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila maupun budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujardia dalam akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12).

Nugrahini menjelaskan, kampus telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Proses pemeriksaan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023.

Keputusan pencabutan status mahasiswa ditetapkan melalui Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025. Sanksi berlaku sejak Minggu (14/12).

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Resbob di Semarang. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12).

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat. Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

“Laporan kami terima dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Dalam video siaran langsung YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah kepada suku tertentu.” Ucap dia.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia mengaku ucapannya terjadi dalam kondisi tidak sadar. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.