Mobil SIM Keliling Hari Ini Layani Warga Jakarta di 5 Lokasi

Selasa, 16 Des 2025, 09:03 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (16/12) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Ket. Foto: Lokasi gerai layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa (16/12/2025). — Sumber: X/@TMCPoldaMetro

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.