Bea Cukai Jagoi Babang Perketat Pengawasan Jalur Tikus di Perbatasan Bengkayang
Minggu, 04 Okt 2026, 16:25 WIBBENGKAYANG â Bea Cukai Jagoi Babang memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang masih berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal.
Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Arman Tarmidzi, mengatakan, pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena wilayah perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang membentang sekitar 97,2 kilometer dan memiliki sejumlah akses yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan.
"Di samping itu, terdapat potensi resistensi dan intimidasi secara fisik oleh pelanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai pada saat petugas melakukan penegakan hukum," katanya di Bengkayang, Minggu (04/10).
Ia mengatakan, aktivitas pemasukan barang secara ilegal melalui jalur tidak resmi masih ditemukan sepanjang 2026. Bea Cukai Jagoi Babang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Sintete telah melakukan berbagai kegiatan penindakan.
Barang yang ditindak antara lain minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor, barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok, ballpress atau pakaian bekas, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.
Menurut dia, modus yang paling sering ditemukan ialah pemasukan barang dari luar daerah pabean melalui jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai "jalur tikus".
"Pelaku memanfaatkan akses perlintasan nonresmi untuk menghindari pengawasan dan memasukkan barang dari luar daerah pabean tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku," ujarnya.
Kondisi geografis kawasan perbatasan yang memiliki banyak jalur alternatif menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tetapi juga diperluas ke wilayah di luar PLBN.
Bea Cukai Jagoi Babang bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat menerapkan strategi 3 Lines of Enforcement dalam mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang berasal dari kegiatan importasi ilegal.
Lini pertama dilakukan melalui pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Lini kedua menyasar daerah landing spot atau wilayah tujuan barang ilegal di Kalimantan Barat. Selanjutnya, lini ketiga diarahkan untuk mencegah distribusi barang ilegal keluar dari wilayah Kalimantan Barat.
"Strategi pengawasan tersebut juga mempertimbangkan manajemen risiko untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan," katanya.
Ia menegaskan, sejumlah komoditas tetap menjadi perhatian Bea Cukai Jagoi Babang, khususnya narkotika seperti metamfetamina dan ekstasi, MMEA, rokok ilegal, ballpress atau pakaian bekas, serta kendaraan yang masuk secara ilegal.
Pengawasan berlapis tersebut katanya, dilakukan untuk menutup celah penyelundupan sekaligus memastikan kegiatan pemasukan barang dari luar daerah pabean berlangsung sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
- Bea Cukai Jagoi Babang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.