Viral Aniaya ABK, KKP Amankan KM Maulana 23 di Laut Aru
Minggu, 04 Okt 2026, 16:58 WIBJAKARTAâ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awaknya terkait video viral dugaan penganiayaan awak kapal perikanan (AKP). Kapal tersebut ditangkap tim patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP pada Jumat (2/10) pukul 14.30 WIT saat beroperasi di WPPNRI 718 Laut Aru dan Arafura.
Penindakan cepat ini sekaligus menangguhkan izin operasional KM Maulana 23. Saat ini kapal dan seluruh kru telah dibawa ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tindakan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah melindungi nelayan.
"Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," ungkap Menteri Trenggono di Jakarta, Minggu (4/10).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10), mengungkapkan kronologi penangkapan.
"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilker PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," ujar Ipunk.
Dari hasil pemeriksaan awal, KM Maulana 23 merupakan kapal 89 GT yang beroperasi dengan alat tangkap pancing cumi dan memuat sekitar 1 ton cumi.
Tim Pengawas Perikanan saat ini melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyeluruh. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan, alat tangkap, hasil tangkapan, dan aspek operasional lainnya.
Untuk dugaan pidana penganiayaan, KKP akan berkoordinasi dengan Kepolisian sesuai kewenangan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen KKP memberikan jaminan keamanan bagi nelayan sebagaimana mandat UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 39 ayat (1).
- Anak Buah Kapal (ABK)
- Penganiayaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- penataan kapal perikanan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Rumpon Liar Meresahkan! KKP & Pemda Maluku Utara Tertibkan 37 Titik Ilegal
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Kawal Ketat Program Prioritas Nasional, KKP Kerahkan 3.888 Penyuluh
-
Pemkot Bandung Siapkan Mitigasi dan Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.