BPKN Dorong Negara Lebih Gesit Lindungi Konsumen dengan Fokus Transaksi Digital

Selasa, 16 Des 2025, 19:45 WIB

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong penguatan sistem perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang ditandai meningkatnya transaksi lintas platform. Kondisi ini dinilai menuntut respons regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif agar hak konsumen tetap terlindungi.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan transformasi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat secara cepat dan masif. Menurutnya, kehadiran negara menjadi krusial agar perlindungan konsumen berjalan seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi digital.

Ket. Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok (tengah) dalam acara Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025, di Jakarta, Selasa (16/12/2025). — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Negara harus hadir secara lebih strategis, modern dan tentu responsif," kata Mufti dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa.

Mufti menilai penguatan perlindungan konsumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai tantangan transaksi digital. Tantangan tersebut antara lain praktik biaya tersembunyi atau hidden cost serta desain transaksi digital yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan konsumen.

Ia menyoroti pertumbuhan lokapasar dan layanan keuangan digital yang semakin kompleks. Tanpa pengawasan yang kuat, konsumen berpotensi berada pada posisi lemah dalam memahami konsekuensi transaksi yang dilakukan secara daring.

Selain penguatan regulasi, Mufti menekankan pentingnya peningkatan literasi konsumen. Menurutnya, masyarakat perlu dibekali kemampuan memahami syarat dan ketentuan, mengenali risiko transaksi digital, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan atau AI.

"Literasi konsumen harus terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan," ujarnya.

BPKN juga menyoroti persoalan tata kelola data pengaduan konsumen yang dinilai masih belum optimal. Data pengaduan yang belum terintegrasi membuat pemetaan masalah dan upaya pencegahan dini menjadi kurang efektif.

"Data pengaduan konsumen kita belum terintegrasi, sehingga menyulitkan pemetaan masalah dan pencegahan yang lebih dini," kata Mufti.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPKN telah menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026. Salah satunya adalah percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, penguatan kelembagaan juga menjadi fokus agar penanganan pengaduan konsumen dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. BPKN menilai struktur kelembagaan yang adaptif sangat dibutuhkan menghadapi dinamika transaksi digital.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah pembangunan customer complaint hub berbasis AI. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pengaduan dari berbagai kanal sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini isu konsumen nasional.

Dalam paparan CAT 2025, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari melaporkan sepanjang 2025 BPKN menerima 851 pengaduan konsumen. Dari aduan tersebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp438,3 miliar.

"Jumlah aduan tahun ini ada 851, dengan potensi kerugian sekitar Rp438,3 miliar," ujar Fitrah.

BPKN mencatat nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan kepada konsumen mencapai sekitar Rp23 miliar. Sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan terbanyak sepanjang 2025.

Fitrah menambahkan nilai kerugian terbesar justru berasal dari sektor perumahan, dengan total sekitar Rp402 miliar. Penanganan kasus di sektor ini dinilai kompleks karena melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, penguatan regulasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan perlindungan konsumen secara lebih komprehensif. Dengan langkah tersebut, BPKN berharap kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dapat terus terjaga.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.