Gubernur Pramono Gandeng Kejati Terapkan Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana

Senin, 15 Des 2025, 19:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperkuat arah baru penanganan tindak pidana dengan pendekatan yang lebih humanis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12).

Kesepakatan ini mengatur kerja sama penanganan pelaku tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif dan penerapan pidana kerja sosial. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang mulai diarahkan pada pemulihan sosial.

Ket. Foto: — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Pendekatan ini dirancang untuk tidak semata-mata menghukum, tetapi juga menyentuh akar masalah kejahatan. Tujuannya adalah menekan angka residivisme sekaligus memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Melalui nota kesepakatan ini, Jakarta mulai menyiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Regulasi baru membuka ruang penerapan pidana alternatif selain penjara dan denda.

"Bagi Jakarta, kesepakatan ini sangat berarti. Ruang kerja sosial di Jakarta sangat besar," ujar Gubernur Pramono Anung.

"Kami memiliki pasukan pelangi (putih, hijau, biru, dan oranye) yang siap berkolaborasi. Pasukan putih, misalnya, berjumlah 584 personel yang bekerja membantu lansia dan penyandang disabilitas," lanjutnya.

Menurut Pramono, pidana kerja sosial menjadi solusi konkret untuk memadukan aspek penegakan hukum dan kebutuhan pelayanan publik. Jakarta dinilai memiliki ekosistem yang memadai untuk menjalankan skema tersebut secara efektif.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk hukuman alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek. Terpidana diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di fasilitas publik atau lembaga layanan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki hampir 90 ribu personel pasukan pelangi yang tersebar di berbagai sektor layanan. Selain itu, tersedia pula infrastruktur publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan puskesmas pembantu yang dapat menjadi lokasi kerja sosial.

Gubernur Pramono menilai dukungan sumber daya tersebut membuat penerapan pidana kerja sosial lebih terarah dan berdampak nyata. Skema ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai rehabilitatif bagi pelaku.

"Kerja sama ini akan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, lebih efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Saya meyakini Jakarta dapat menjadi role model bagi daerah lain," kata Pramono.

Nota kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah strategis menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, konsep keadilan restoratif dan pidana kerja sosial menjadi bagian penting dari paradigma pemidanaan. Fokus utamanya adalah pemulihan, reintegrasi sosial, dan pengurangan ketergantungan pada pidana penjara.

Implementasi pidana kerja sosial diatur dengan ketentuan durasi yang jelas. Pelaksanaannya minimal delapan jam per hari dengan total maksimal 240 jam yang dapat dijalani secara bertahap.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung reformasi hukum pidana. Ia menyebut sinergi dengan Pemprov DKI akan mempermudah penerapan di lapangan.

"Nota kesepakatan ini membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif, mulai dari pertukaran data dan informasi hingga pengawasan dan evaluasi," ujar Patris.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencakup pengembangan sumber daya manusia serta penyusunan mekanisme teknis penerapan pidana kerja sosial. Dengan demikian, implementasi dapat berjalan konsisten dan terukur.

Nota kesepakatan tersebut turut dilengkapi dokumen rencana kerja sebagai panduan operasional. Dokumen ini mencakup pelaksanaan keadilan restoratif serta rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menilai penerapan KUHP baru sebagai tonggak perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, paradigma lama yang bersifat retributif mulai ditinggalkan.

"Kita bergerak dari paradigma retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," ujar Asep.

Asep mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial sebenarnya telah diuji coba di sejumlah daerah. Berbagai bentuk kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta karakter pelaku tindak pidana.

Melalui kerja sama ini, penentuan jenis dan lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dinilai lebih implementatif dan tepat sasaran karena berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Dengan nota kesepakatan ini, Jakarta menempatkan diri sebagai daerah pelopor dalam penerapan keadilan restoratif. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyongsong sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.