Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya Tangkap 112 Jukir Liar di Tempat Usaha
Jumat, 12 Des 2025, 20:11 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menangkap 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua minggu terakhir. Mayoritas dari mereka beroperasi di area tempat usaha yang termasuk ke dalam objek pajak parkir.
"112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12).
Wali Kota Eri menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menyebut perbedaan laporan pendapatan parkir sering memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.
âSudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,â ujarnya.
Ia menuturkan bahwa solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data adalah gate system atau palang parkir. "Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemilik usaha berhak melapor apabila tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jika jukir tidak menggunakan atribut resmi.
"Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," jelasnya.
Menurutnya, penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.
"Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan," tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat. "Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi," ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota Eri menyampaikan pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemkot berencana menggelar polling untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga.Â
"Karena saya ingin membangun Surabaya ini dari masyarakatnya, masyarakat Surabaya inginnya apa. Kalau masyarakat Surabaya (bertanya) kok parkirnya (beralih) non-tunai, (nanti) dikasih pilihan empat (metode pembayaran) bagaimana. Nah, nanti kita lihat polling-nya warga Surabaya," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Surabaya ke depan harus ditentukan berdasarkan kebuhan masyarakat. "Jadi ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Karena kita inginnya itu meninggalkan Surabaya untuk anak cucu dalam keadaan yang baik," pungkasnya.Â
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
-
Pengerukan Sungai Guring untuk Antisipasi Banjir oleh Pemkot Banjarmasin
-
32 Orang Tewas dalam Insiden Derek Ambruk Menimpa Kereta di Thailand
-
Delapan Terduga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman Barat
-
Sekolah Garuda Sigi Dibangun di Atas Lahan 10 Hektare
-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Balita, Bumil, hingga Siswa SMA di Kalteng
-
Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Minuman dan Makanan Kekinian Tinggi Garam dan Gula di Kantin Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.