- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus TPPO Disosialisasika...
Kasus TPPO Disosialisasikan kepada Warga
Rabu, 12 Agu 2026, 11:48 WIBJAKARTA â Masyarakat perlu mengetahui seluk-beluk TPPO. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta memperkuat kemampuan masyarakat mengenai pencegahan, perlindungan diri dan pelaporan apabila menemukan indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Upaya penguatan ini dilakukan salah satunya melalui seminar daring bertema "Waspada TPPO di Era Digital: Kenali Modusnya, Lindungi Diri, Selamatkan Sesama" yang melibatkan segenap warga di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan pencegahan TPPO di Jakarta sangat kompleks sehingga membutuhkan peran serta seluruh pihak.
Menurut dia, konektivitas digital memungkinkan modus-modus pelaku kejahatan TPPO semakin beragam sehingga diperlukan upaya pencegahan yang kompleks.
"Pencegahan harus mulai dari hulu, mulai dari kita mempunyai literasi digital atau paham kalau kita mau pakai internet atau pakai HP, apa yang boleh, apa yang jangan. Jangan sebar nomor NIK kita di dunia digital dan sebagainya," kata Dwi.
Dia mengatakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yakni memperkuat literasi digital orang tua dan anak serta membangun kemampuan untuk mengenali modus-modus para pelaku TPPOÂ dalam mencari korbannya.
"Agar anak-anaknya juga mempunyai literasi digital yang baik dan kemudian tidak menjadi korban TPPO karena menggunakan internet secara tidak bijaksana," ujar Dwi.Â
Menurut dia, TPPO merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan juga martabat sebagai manusia. Perempuan dan anak sering kali menjadi kelompok rentan karena pelaku TPPOÂ umumnya merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan personal dengan korban.
"Jadi, penting mengenali agar kita bisa terhindar dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tutur Dwi.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian menuturkan TPPO, termasuk di Jakarta, menggunakan sejumlah modus, di antaranya perekrutan kerja, perkawinan kontrak, penipuan (scam), dan judi daring (online).
"Pernah juga ada kasus-kasus yang melibatkan kawin kontrak. Yang biasanya dulu ada di Singkawang, daerah Kalimantan, tapi ternyata korban-korbannya juga ada yang berasal dari Jakarta. Lalu, kasus berkaitan dengan scam dan judol (judi online), juga sebenarnya warga Jakarta," ungkap Andy.
Dia memaparkan pada periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus TPPO dengan 1.503 korban. Angka tersebut sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.Â
- Bentuk Baru TPPO
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.