Polri Nyatakan Penggunaan Vape atau Etomidate Saat Ini Sudah Masuk Golongan Narkotika

Kamis, 11 Des 2025, 18:50 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (11/12), mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ket. Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (11/12). — Sumber: antara foto

Dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” katanya.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika pun menjadi suatu kemajuan karena sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ucapnya.

Adapun dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.

Dalam Permenkes dijelaskan bahwa narkotika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

“Perubahan penggolongan narkotika… dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan narkotika,” demikian bunyi Pasal 2 Permenkes tersebut.

Polri sendiri telah gencar memberantas penggunaan zat etomidate melalui media vape. Selama tahun 2025, Polri telah mengungkap sebanyak 39 kasus vape etomidate dengan 61 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram.

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar clandestine lab (laboratorium rahasia) vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Medan, Sumatera Utara.

  • Polri
  • Penggunaan Vape
  • Golongan Narkotika

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.