Polri Nyatakan Penggunaan Vape atau Etomidate Saat Ini Sudah Masuk Golongan Narkotika

Kamis, 11 Des 2025, 18:50 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (11/12), mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ket. Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (11/12). — Sumber: antara foto

Dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” katanya.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika pun menjadi suatu kemajuan karena sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ucapnya.

Adapun dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.

Dalam Permenkes dijelaskan bahwa narkotika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

“Perubahan penggolongan narkotika… dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan narkotika,” demikian bunyi Pasal 2 Permenkes tersebut.

Polri sendiri telah gencar memberantas penggunaan zat etomidate melalui media vape. Selama tahun 2025, Polri telah mengungkap sebanyak 39 kasus vape etomidate dengan 61 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram.

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar clandestine lab (laboratorium rahasia) vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Medan, Sumatera Utara.

  • Polri
  • Penggunaan Vape
  • Golongan Narkotika

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.