Data Tak Bisa Dibohongi: Pemerintah Sorot Manipulasi Harga Ekspor, Kebocoran Fiskal Kian Mengkhawatirkan
Kamis, 11 Des 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Pengawasan yang lebih terarah, berbasis data, dan terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan perdagangan internasional menjadi kunci untuk menekan praktik penghindaran pajak, memperkuat penerimaan negara, serta menjaga integritas sektor ekspor strategis seperti sawit. Tanpa langkah korektif yang tegas, potensi kebocoran fiskal akan terus membebani kapasitas negara dalam membiayai pembangunan.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan di sektor-sektor berisiko tinggi yang mencerminkan urgensi menutup celah praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara secara signifikan. Temuan terbaru terkait manipulasi harga ekspor menunjukkan adanya kelemahan dalam kepatuhan dan sistem pelaporan nilai transaksi.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendukung upaya Kemenkeu dalam memberantas praktik under invoicing. âTentu kita sangat mendukung langkah tegasnya Kemenkeu untuk menindak tegas praktik under invoicing. Supaya, ada tindakan preventif yang tentu bisa mencegah hal-hal seperti ini terulang di tahun-tahun yang akan datang,â ungkap Puteri, Rabu (10/12).
Sebagai informasi, praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Belum lama ini, Kemenkeu membongkar praktik tersebut.
Sebanyak 25 dari 282 Wajib Pajak dalam ekspor minyak kelapa sawit diduga melakukan manipulasi harga ekspor yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga 140 miliar rupiah. Untuk itu, Kemenkeu akan mendorong pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk mencegah praktik under invoicing.
Lebih lanjut, Puteri juga mendorong Kemenkeu untuk menindak penyelundupan barang antar pulau, dengan modus pengiriman barang ekspor ke dalam negeri. Namun di tengah pelayaran, kapal justru berbelok ke luar negeri secara diam-diam demi menghindari pengenaan bea keluar.
âModus ini ternyata masih terjadi. Dan ini coba diselesaikan melalui PMK 50/2024 yang mewajibkan kapal pengangkut barang untuk menyalakan Automatic Identification System (AIS) supaya bisa dipantau dan juga mengatur penggunaan dokumen elektronik supaya proses lebih cepwt dan rapi. Dengan adanya PMK ini, sejauh mana efektivitas pengawasan ini dijalankan,â jelas dia.
Pengawasan Lemah
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik mengindikasikan kelemahan pengawasan logistik dan minimnya kemampuan sistem untuk menelusuri pergerakan komoditas dari hulu hingga pelabuhan. "Saya melihat perlu ada traceability system yang memungkinkan negara memastikan apakah komoditas itu memang berakhir untuk pasar dalam negeri atau mengalir ke luar negeri," ucap Badiul.
Kemasukan, pencampuran barang ilegal dalam barang legal memperlihatkan bahwa pemeriksaan fisik masih dilakukan secara parsial dan bergantung pada informasi deklaratif eksportir. Penguatan teknologi seperti nonintrusive inspection, penggunaan AI, dan analisis pola pengiriman sangat penting agar negara tidak selalu kalah satu langkah dari para penyelundup.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Ternyata Kartu Jakarta Pintar Laku Digadaikan, Gubernur Pramono Cari Solusi
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Norris Merasa Percaya Diri Usai McLaren Jalani Tes Perdana F1 di Barcelona
-
Candi Borobudur Targetkan 83.000 Orang Pengunjung saat Libur Lebaran
-
Pemkot Bogor: Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun
-
Defisit Anggaran Tetap Terkendali, Pemerintah Klaim Fiskal Aman Meski Penerimaan Turun
-
Kemacetan di Selat Hormuz Bahayakan Kelompok Rentan Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.