Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

Kamis, 25 Jun 2026, 00:00 WIB

BEI harus tetap menjadi infrastruktur pasar yang netral, independen, dan dipercaya oleh seluruh pelaku pasar agar kredibilitas serta kepercayaan investor tetap terjaga

JAKARTA – Peluang masuknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Danantara sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memunculkan perdebatan mengenai independensi lembaga bursa. Di satu sisi, keterlibatan institusi negara dapat memperkuat dukungan terhadap pengembangan pasar modal.

Ket. Foto: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) — Sumber: istimewa

Di sisi lain, kepemilikan oleh pihak yang memiliki peran sebagai regulator, pembuat kebijakan, atau entitas investasi negara berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mengurangi jarak antara fungsi pengawasan dengan fungsi kepemilikan. Bagi investor asing, independensi bursa merupakan salah satu indikator penting dalam menilai tata kelola dan kredibilitas pasar.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi memiliki manfaat sekaligus risiko. “Di satu sisi, keterlibatan Danantara dapat memperkuat modal, mempercepat transformasi BEI menjadi bursa yang lebih kompetitif, memudahkan intervensi strategis pemerintah untuk menjaga likuiditas pasar, serta meningkatkan efisiensi perdagangan,” ujarnya, Rabu (24/6).

Namun di sisi lain, lanjutnya, muncul kekhawatiran terkait konflik kepentingan karena Danantara berpotensi menjadi pemain sekaligus pemegang pengaruh di pasar, yang dapat mengganggu independensi bursa dan menimbulkan sentimen negatif dari investor asing. “Karena itu, dibutuhkan mekanisme pembatas yang jelas agar keterlibatan Danantara tidak mengurangi netralitas dan kredibilitas BEI sebagai infrastruktur pasar modal,” katanya.

Secara terpisah, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal Budi Frensidymengingatkan rencana Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, meski secara konsep dimungkinkan, keterlibatan ketiga institusi tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena masing-masing memiliki peran strategis sebagai pengelola kebijakan fiskal, moneter, dan investasi negara.

“BEI harus tetap menjadi infrastruktur pasar yang netral, independen, dan dipercaya oleh seluruh pelaku pasar agar kredibilitas serta kepercayaan investor tetap terjaga,” tegasnya.

Kepemilikan Bursa

Seperti diketahui, peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara menjadi pemegang saham BEI terbuka setelah disebutkan dalam Pasal8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU baru tersebut telah disahkan pada 4 Juni 2026.

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BadanPengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT BEI. “Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya.

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai perubahan BEI menjadi perseroan terbuka merupakan bagian dari proses demutualisasi yang memisahkan fungsi bursa sebagai operator pasar dan sebagai perusahaan yang dapat dimiliki publik. Menurutnya, keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dalam struktur kepemilikan baru dapat memastikan bursa tidak sepenuhnya dikuasai investor swasta, sementara fungsi pengawasan tetap berada secara independen di OJK.

Huda juga menilai status perusahaan terbuka akan meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap kinerja BEI, yang berpotensi memperkuat tata kelola serta keberlanjutan bursa dalam jangka panjang. Celios juga mendorong agar proses demutualisasi ini diikuti dengan penguatan tata kelola dan independensi pengawasan OJK agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.