Otorita Perangi Pengerusakan Hutan di Sekitar IKN
📅 Rabu, 10 Des 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
PENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berupaya memerangi perusakan hutan di deliniasi IKN untuk menjaga kawasan calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu, tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Otorita IKN komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Agung Dodit Muliawan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (9/12).
“Komitmen itu melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan langkah yang dilakukan dengan pendekatan dan patroli rutin berbasis data, kemudian Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memetakan titik rawan dan menindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan di empat lokasi strategis.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memperkuat pengawasan kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, setelah meningkatnya temuan aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setiap bentuk perambahan di Tahura Bukit Soeharto, kata dia, dinilai berpotensi langsung mengganggu fondasi ekologis pembangunan kota hutan dan kawasan tersebut menjadi fokus utama penindakan dan pengawasan.
Selain memerangi perusakan hutan, lanjutnya, OIKN menjadikan masukan publik sebagai bagian penting dari strategi pengelolaan kawasan.
Wilayah IKN mencapai 252 ribu hektare dan mayoritas kawasan ditetapkan sebagai hutan. Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai kelompok pegiat lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui koordinasi lintas-instansi dan keterlibatan aktif masyarakat, pihaknya menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan. “Polri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,” katanya.
Agung Dodit Muliawan mengharapkan tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, kata dia, penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan.
Sebelumnya, Agung Dodit mengatakan perencanaan pembangunan IKN sekitar 65 persen menjadi kawasan hutan lindung. “Dari Total wilayah IKN 252 ribu hektare, untuk membangun wilayah perkotaan hanya sekitar 25 persen,” ujarnya.
Kemudian sekitar 65 persen wilayah IKN menjadi kawasan hutan lindung dan kisaran 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan.
IKN dibangun atas basis perencanaan, setiap area sudah ada peruntukannya, jelas dia, tetapi di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, ada aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan (ilegal) seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.
Sebagai tindakan tegas Satua Tugas (Satgas)Penanggulangan Aktivitas Ilegal KN, lanjut dia, pemasangan papan larangan melakukan aktivitas ilegal di empat titik rawan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!