BPKN Dorong Pidana Tambahan Ganti Kerugian Penipuan Wedding Organizer
Rabu, 10 Des 2025, 15:10 WIBJAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong aparat menerapkan pidana tambahan ganti rugi bagi konsumen terdampak kasus dugaan penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita. Dorongan tersebut disampaikan menyusul laporan puluhan pasangan yang dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak terealisasi sesuai perjanjian.
Sedikitnya 87 pasangan telah melapor resmi ke kepolisian sementara pendataan mandiri masyarakat memperkirakan jumlah korban melebihi 200 pasangan. Kerugian total ditaksir mencapai sekitar Rp15â16 miliar, mencakup pembayaran penuh atau sebagian biaya pernikahan yang gagal terlaksana.
âDi lapangan, banyak pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, catering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,â ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, di Jakarta, Selasa (9/12).
Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuka ruang penerapan empat pidana tambahan yang dinilai relevan untuk kasus penipuan jasa. Ketentuan tersebut meliputi penghentian kegiatan, penarikan layanan, pengumuman putusan hakim, serta kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen.
BPKN menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola industri wedding organizer yang minim standar perlindungan konsumen di tingkat nasional. Ketiadaan standar layanan, lemahnya perjanjian baku, serta kurangnya pengawasan membuat berbagai persoalan serupa terus berulang tanpa penyelesaian.
âKami tidak hanya memantau, tetapi aktif mendorong agar setiap korban mendapatkan keadilan. Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen,â ucap dia.
Penerapan pidana tambahan ganti rugi disebut akan memberikan sinyal kuat bagi para pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang dan menyesatkan. Langkah tersebut juga diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara jasa acara yang kerap menghadapi berbagai persoalan kualitas layanan.
BPKN menegaskan kesiapannya memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga pendampingan bagi korban apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum. Lembaga tersebut menilai pemulihan hak konsumen harus menjadi bagian utama agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian dalam penyelesaian perkara.
âIni bukan sekedar dugaan penipuan, ini alarm keras bahwa industri ini membutuhkan standar dan pengawasan yang lebih kuat. Hak konsumen adalah martabat warga negara, dan negara wajib menjaganya,â kata dia.
BPKN menyerukan agar kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola industri wedding organizer secara nasional demi perlindungan konsumen. Negara diminta memperkuat regulasi dan menerapkan sanksi tegas agar pelaku usaha merasa jera dan tidak lagi merugikan masyarakat di kemudian hari. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Wali Kota Makassar Serukan untuk Jaga Kota dan Menolak Aksi Anarkis
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Dalang Legendaris Ki Anom Suroto Tutup Usia, Dunia Wayang Berduka
-
Alyssa Daguise Semangati Mereka yang Sedang "Menunggu Keajaiban" Membangun Keluarga
-
Kemenekraf Bawa Sineas dan Animator Promosi Karya di Ajang Global
-
Tanpa Sertifikasi, UMKM Hanya Jadi Penonton di Pasar Global
-
Midea Luncurkan Mesin Cuci Inovatif dengan Teknologi Pet Hair Removal yang dapat Angkat Bulu Hewan Peliharaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.