Tegas! Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging
Selasa, 09 Des 2025, 22:08 WIBJAKARTAâ Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa waktu lalu memberikan kesimpulan bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.Â
âHasil Raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat sayaâ papar Riyono dikutip dari Parlementaria, Selasa (9/12).
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai 800 orang lebih membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai 10 Triliun rupiah lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.Â
âRaker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,â tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Ia pun merespons adanya video viral log kayu yang terbawa banjir. Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.Â
âSampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!â tambah Politisi Fraksi PKS ini.
âMenhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,â tanyanya.
Karena itu, ia pria yang kerap disapa âRiyono Capingâ itu mendesak Menhut harus tegas dan cepat, yang sesuai dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. âJangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,â tutup Riyono.
- Komisi IV DPR RI
- bencana Sumatra
- illegal logging
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Latih AC Milan, Ruben Amorim Tak Akan Ulangi Kesalahan saat di MU
-
400 Jalur Tikus di Kalbar Jadi "Jalan Tol" PMI Ilegal ke Malaysia
-
Pemprov Jateng Cegah Hoaks Lewat Inovasi Padhang
-
Kemenag Latih 1.000-an Konten Kreator untuk Belajar Pengamatan Hilal
-
Sequis Life Perkuat Layanan Nasabah Lewat Sequis Signature Services
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.