Sudinsos Jaksel Jangkau 635 PPKS hingga Desember 2025

Selasa, 09 Des 2025, 21:30 WIB

JAKARTA -- Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menjangkau sebanyak 635 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sepanjang Januari hingga awal Desember 2025 melalui kegiatan penanganan di lapangan.

"Berdasarkan data rekapitulasi Satpel Sosial Kecamatan, jangkauan terbanyak adalah kelompok terlantar sebanyak 136 orang," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan, Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Arsip foto -;Petugas Satpol PP Kebayoran Lama menjaring Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama Ramadhan, Jakarta, Rabu (19/3). — Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama

Bernard mengatakan, angka itu disusul dengan non-PPKS seperti pemeriksaan identitas, pendampingan individu atau rujukan layanan sosial sebanyak 86 orang.

Lalu, dijaring juga 79 pemulung dan 79 lanjut usia terlantar. Seluruh PPKS dibina ke Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia.

"Penjangkauan ini dilakukan secara rutin setiap bulan oleh petugas sosial yang bergerak di 10 kecamatan," katanya.

Selain itu, 75 orang gelandangan, 49 pengamen, 21 pengemis, sembilan anak terlantar, lima penyandang disabilitas, satu anak jalanan, satu anak balita dan satu korban penyalahgunaan narkoba.

Pada periode Maret (121 orang) dan Mei (77 orang) tercatat sebagai bulan dengan penjangkauan tertinggi, sementara Agustus (38 orang) dan November (38 orang) menjadi bulan terendah.

Penjangkauan atau razia PPKS dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan layanan sosial yang tepat, termasuk asesmen, pemberian kebutuhan dasar, hingga rujukan ke panti atau rumah sakit jika diperlukan.

Program ini juga melibatkan koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, aparat keamanan serta puskesmas untuk mendukung penanganan komprehensif bagi warga yang ditemukan membutuhkan intervensi sosial.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.