Bom Ikan di Zona Konservasi Kapoposang! Berkas 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan KKP ke Kejaksaan

Senin, 14 Sep 2026, 15:52 WIB

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). 

Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/9) lalu, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, dan para tersangka serta melengkapi alat bukti yang sah.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) — Sumber: istimewa

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa penyerahan berkas Tahap I ini merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel, profesional, dan berbasis kecukupan alat bukti.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan," ujar Ipunk di Jakarta, Senin (14/9).

Ipunk menerangkan, aksi penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) tersebut berlangsung di dalam wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kedua tersangka diketahui memahami bahwa lokasi penangkapan merupakan zona konservasi perairan, namun tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

"Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan," tegas Ipunk.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf menjelaskan bahwa demi memperkuat konstruksi hukum dakwaan, penyidik KKP menghadirkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan, meliputi ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, serta ahli hukum perikanan.

Keterangan para ahli disertakan untuk membuktikan secara ilmiah dan yuridis dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan, termasuk penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang membahayakan serta pelanggaran status perlindungan kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.

“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata," pungkas Halid.

Kasus ini merupakan bentuk kehadiran KKP untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang menyatakan bahwa rata-rata satu ledakan terjadi setiap 62 menit di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar oleh Pangkalan SDKP Bitung pada tanggal 22-31 Agustus 2026 di kawasan perairan Spermonde, Sulawesi Selatan, tim berhasil menemukan satu bom ikan dan mengamankan para pelaku.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.