- Home
-
- Megapolitan
-
- Kadin DKI Perlu Penyederha...
Kadin DKI Perlu Penyederhanaan izin untuk Keberlanjutan Usaha
Senin, 14 Sep 2026, 15:43 WIBJAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyampaikan bahwa penyederhanaan perizinan berusaha diperlukan untuk mendukung keberlanjutan dunia usaha, khususnya di ibu kota.
âDibutuhkan reformasi birokrasi dan penyederhanaan perizinan,â kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Diana berpendapat penyederhanaan perizinan usaha merupakan kebijakan konkrit yang paling dibutuhkan dan saat ini memang gencar diimplementasikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari insentif fiskal selain pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta insentif tata ruang (Koefisien Lantai Bangunan/KLB).
Kendati begitu, tetap dibutuhkan reformasi birokrasi dan penyederhanaan perizinan, ditambah penyediaan proyek investasi siap ditawarkan (ready to offer).
âLangkah-langkah strategis ini dirancang untuk meringankan beban operasional riil pelaku usaha, menarik investasi baru di era Jakarta sebagai kota global, dan menjaga tren pertumbuhan ekonomi tetap kuat,â jelas Diana.
Dia menambahkan para pelaku usaha berharap Pemprov DKI Jakarta bisa terus mendukung keberlanjutan dunia usaha, baik melalui pemberian insentif fiskal maupun regulasi yang memungkinkan dunia usaha terus bergerak.
Sebab, kondisi dunia usaha di Jakarta saat ini, sambung Diana, menghadapi tantangan berat, baik terkait situasi geopolitik global, pelemahan rupiah, serta stabilitas moneter yang berdampak langsung pada perekonomian lokal.
âMayoritas pelaku usaha merasakan tekanan di mana pergerakan nilai tukar rupiah serta kebijakan fiskal menjadi sorotan utama yang mempengaruhi melemahnya sentimen bisnis,â kata Diana.
Sementara itu, Pemprov DKI berkomitmen terus menyederhanakan proses perizinan usaha sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem investasi.
Upaya lainnya, yakni digitalisasi layanan, penyediaan data investasi yang semakin komprehensif, serta pendampingan bagi investor melalui Jakarta Investment Centre (JIC).
Khusus untuk pengurusan izin berusaha di DKI Jakarta, kini dapat dilakukan melalui platform digital JAKEVO yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada Semester I Tahun 2026, Jakarta membukukan realisasi investasi sebesar Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional.
Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp67,1 triliun.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.