Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, PPPK Daerah akan Digaji Pemerintah Pusat
Senin, 14 Sep 2026, 15:22 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.
âJadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,â ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin.
Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
âUntuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,â kata Bendahara Negara itu.
Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menyebut rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.
Adapun pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Alokasi itu meningkat 5,5 persen dibandingkan Outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.
- Menkeu Purbaya
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Proyeksi Tarif RI Jadi 18 Persen Usai Negosiasi dengan AS
-
Penyegaran, Tujuh Pejabat Tinggi Jakarta Dilantik
-
Menkeu Purbaya: Kepercayaan Pemerintah China ke Indonesia Tetap Terjaga
-
Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah dan IHSG Tak Sesuai dengan Fundamental Ekonomi RI
-
Tabrakan Kereta Api dan Bus Sekolah di Belgia, Empat Orang Tewas Termasuk Dua Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.