Obligasi DKI Rp5,6 Triliun Bikin Purbaya dan Pramono Beda Pandangan, Ini Jalan Tengahnya

Senin, 14 Sep 2026, 15:55 WIB

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Perbedaan sikap tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, kemampuan pembayaran, hingga proyek yang akan dibiayai.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai polemik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai besar atau kecilnya nilai obligasi. Menurutnya, rencana penerbitan obligasi daerah harus diuji secara objektif menggunakan data dan parameter yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Ket. Foto: Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Perbedaan sikap tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi fiskal. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk duduk bersama. Kita akan melihat data, menghitung kapasitas fiskal, kemampuan membayar, dan melihat proyek-proyek yang akan dibiayai," kata Andreas dalam pernyataannya, dikutip Minggu, 13 September.

Dia mengatakan perbedaan pandangan antara Purbaya dan Pramono justru dapat menjadi momentum untuk menguji rencana pembiayaan tersebut secara lebih menyeluruh. Pemerintah pusat memiliki kepentingan menjaga kesehatan fiskal, sedangkan Pemprov DKI membutuhkan ruang pembiayaan untuk mendukung pembangunan dan berbagai kebutuhan Jakarta.

Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah kapasitas fiskal DKI Jakarta yang memiliki skala APBD cukup besar. APBD DKI Jakarta 2026 tercatat sekitar Rp81,32 triliun, sementara kekuatan pendapatan asli daerah atau PAD juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kemampuan Jakarta menanggung kewajiban pembiayaan.

"Besarnya risiko tidak bisa hanya dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa banyak pendapatan daerah, berapa banyak PAD, berapa banyak kewajiban yang ada, berapa banyak pembayaran pokok dan bunga yang dibutuhkan setiap tahun, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu," ujar Andreas.

Dengan demikian, kelayakan obligasi DKI Jakarta tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nominal Rp5,6 triliun. Pemerintah perlu menghitung kemampuan pendapatan daerah untuk memenuhi pembayaran pokok serta bunga atau kupon sepanjang masa kewajiban tersebut.

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan pembayaran adalah Debt Service Coverage Ratio atau DSCR. Rasio tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kecukupan pendapatan yang tersedia dibandingkan dengan kewajiban pembayaran utang.

"Jika kita berbicara tentang kemampuan membayar, tentu ada ukuran yang bisa digunakan. Salah satunya adalah DSCR (Debt Service Coverage Ratio)," kata Andreas.

Menurut dia, penggunaan indikator tersebut penting agar pembahasan obligasi DKI tidak didasarkan pada persepsi semata. Dengan perhitungan yang terukur, pemerintah pusat dan daerah dapat melihat seberapa besar kapasitas pendapatan DKI dibandingkan dengan kewajiban yang akan muncul dari penerbitan obligasi.

Selain kemampuan membayar, kelayakan proyek yang akan dibiayai juga menjadi faktor penting dalam menentukan penerbitan obligasi daerah. Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut idealnya digunakan untuk proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan untuk membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus terukur, dan obligasi tidak boleh hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin," ujar Andreas.

Kerangka hukum penerbitan obligasi daerah sebenarnya telah tersedia dalam sistem keuangan pemerintah daerah. Instrumen tersebut memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diperkuat melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta aturan lanjutan, termasuk PMK Nomor 87 Tahun 2024.

Dalam mekanismenya, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan obligasi secara sepihak. Rencana penerbitan tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri sehingga terdapat proses evaluasi terhadap kemampuan fiskal, kepatuhan aturan, hingga rencana penggunaan dana.

"Ini berarti bahwa instrumen ini memang telah dipersiapkan dalam sistem keuangan regional kita sejak lama. Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian kita hanya menemukan aturan mainnya," kata Andreas.

Karena itu, perbedaan sikap Purbaya Yudhi Sadewa dan Pramono Anung mengenai rencana obligasi DKI Jakarta senilai Rp5,6 triliun dinilai dapat dibawa ke meja pembahasan dengan menggunakan parameter yang sama. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI dapat menguji rencana tersebut berdasarkan kapasitas fiskal, struktur pembiayaan, kemampuan membayar, serta manfaat proyek yang akan dibiayai.

Andreas juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana obligasi tersebut. Menurutnya, keberatan akan lebih mudah diuji apabila disertai indikator yang jelas, baik terkait kondisi fiskal, struktur pembiayaan, kelayakan proyek, maupun pemenuhan ketentuan.

"Jika ada kekhawatiran, mari kita perluas parameter pembahasannya. Apakah masalahnya terletak pada kemampuan membayar, struktur pembiayaan, proyek, atau ada ketentuan yang belum dipenuhi?" ujar Andreas.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga perlu membuka informasi mengenai struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta daftar proyek yang menjadi dasar penerbitan obligasi. Transparansi tersebut penting agar rencana pembiayaan dapat dinilai secara objektif, baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat dan calon investor.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan mengenai obligasi daerah DKI Jakarta seharusnya tidak berkembang menjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jalan tengahnya adalah mempertemukan kebutuhan pembangunan Jakarta dengan prinsip kehati-hatian fiskal melalui data, indikator kemampuan pembayaran, kelayakan proyek, dan kepatuhan terhadap aturan.

"Jadi menurut saya, jangan berdebat antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memiliki fungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah memiliki kebutuhan pembangunan. Keduanya dapat memenuhi data, parameter, dan aturan yang sama," pungkas Andreas.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.