Polres Karawang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tertentu di Pesisir

Selasa, 09 Des 2025, 07:20 WIB

KARAWANG – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di sekitar wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar. 

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Senin (08/12), menyampaikan peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. 

Ket. Foto: Barang bukti obat keras tertentu hasil penangkapan tiga pengedar oleh Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang. — Sumber: ANTARA

"Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian," katanya. 

Atas hal tersebut pihak kepolisian terus berupaya memutus peredaran obat keras tertentu. Apalagi lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang beberapa pekan lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang. Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18) dan pelaku berinisial R (18).

Petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.415.000 dan Rp130.000.

"Kasus peredaran obat keras tertentu ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," katanya. 

Cep Wildan menyampaikan, setelah memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. 

"Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT  yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.

Saat ini Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. 

  • Polres Karawang

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.