Revitalisasi Gedung Sate–Gasibu Jadi Sorotan! Guru Besar ITB Wanti-wanti Risiko Perencanaan

Jumat, 17 Apr 2026, 23:05 WIB

Bandung – Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB Harun Al Rasyid Lubis mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar rencana penyatuan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu tidak dilakukan secara sporadis tanpa dasar perencanaan tata ruang dan urban design guideline (UDGL) yang kuat.

Ia menegaskan, proyek revitalisasi senilai 15 miliar rupiah yang bertujuan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang publik terintegrasi harus melalui perencanaan komprehensif, bukan sekadar ide jangka pendek.

Ket. Foto: Proses pengerjaan penataan dan revitalisasi Gedung Sate dan Gasibu Bandung oleh Pemprov Jawa Barat. — Sumber: Antara

“Perencanaan itu kan ada yang sangat tinggi namanya tata ruang, lalu ada rencana spasial, transportasi, lalu yang paling bawah itu namanya urban design. Ada enggak selama ini?” kata Harun di Bandung, Jumat (17/4).

Harun menilai kawasan Gedung Sate dan Gasibu merupakan bagian dari aset sejarah kota Bandung yang saling terhubung, sehingga penataannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, fungsi ruang, dan sistem transportasi secara menyeluruh.

Ia menekankan, konsep pengembangan kawasan terbuka seperti Transit Oriented Development (TOD) memang dimungkinkan, namun harus memiliki kerangka desain kawasan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak terencana.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan rencana integrasi Gedung Sate–Gasibu dengan tujuan mengurangi kemacetan di Jalan Diponegoro sekaligus memperluas ruang publik.

Dalam rencana tersebut, Jalan Diponegoro akan dialihkan dengan pola baru yang membelah area Gasibu, sementara halaman Gedung Sate diperluas dan disatukan dengan kawasan lapangan tersebut.

Dedi menegaskan, penataan ulang kawasan tidak akan menghilangkan fungsi ruang publik, termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di area tersebut. Ia juga memastikan prasasti Sapta Taruna tetap berada di lokasi semula.

“Prasasti tidak akan digeserkan dan tetap di situ,” kata Dedi.

Revitalisasi kawasan itu sendiri mencakup penataan halaman Gedung Sate, pedestrian, dan integrasi dengan Lapangan Gasibu sebagai satu sumbu ruang terbuka seluas sekitar 14.642 meter persegi. Proyek dijadwalkan berlangsung pada April hingga Agustus 2026.

Namun, sejumlah pihak menyoroti dampak penataan tersebut terhadap fasilitas publik di Gasibu, termasuk jogging track, taman, hingga ruang aktivitas warga yang selama ini menjadi ruang terbuka favorit masyarakat Bandung.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut, dengan catatan perlu kajian mendalam agar tidak membebani anggaran daerah.

Menurutnya, konsep integrasi Gedung Sate dan Gasibu juga memiliki nilai filosofis, yakni mengembalikan keterhubungan antara pusat pemerintahan dan ruang publik sebagai simbol demokrasi.

“Saya yakin kalaupun kita setuju terkait dengan hal itu tidak akan membebani anggaran-anggaran lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat,” kata Ono.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.