- Home
-
- Megapolitan
-
- Minggu, Layanan SIM Kelili...
Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Ada di Dua Lokasi
Minggu, 29 Mar 2026, 08:01 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu (29/3).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Selasa, Gerai SIM Keliling di Jakarta Buka Pukul 08.00-14.00, Lengkapi Syaratnya Sebelum ke Lokasi!
-
Fokus dalam Penanganan Sampah dan Banjir pada 2027
-
FIFA Pastikan Piala Dunia 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
-
Senin, SIM Keliling Layani Warga di 4 Lokasi Jakarta
-
Kawasan Puri Kembangan Jakarta Terendam Banjir
-
Hari Ini, SIM Keliling Layani Warga di Empat Wilayah Jakarta
-
Pejabat Bangka Tengah Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.