- Home
-
- Megapolitan
-
- Minggu, Layanan SIM Kelili...
Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Ada di Dua Lokasi
Minggu, 29 Mar 2026, 08:01 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu (29/3).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
FIFA Pastikan Piala Dunia 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
-
Selasa, Gerai SIM Keliling di Jakarta Buka Pukul 08.00-14.00, Lengkapi Syaratnya Sebelum ke Lokasi!
-
Fokus dalam Penanganan Sampah dan Banjir pada 2027
-
Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Gerai SIM Keliling Hari Ini Ada di Lima Lokasi, Segera Diurus Ya!
-
Hari Ini, SIM Keliling Layani Warga di Empat Wilayah Jakarta
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Sentuh Angka Rp2,9 Juta/Gram
-
Kejati Kaltara Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.