Pemkot Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Banten
Selasa, 09 Des 2025, 08:22 WIBTANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten mendukung pelaksanaan kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah di Provinsi Banten.
âPemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,â kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Senin.
Wali Kota Sachrudin mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang.
Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Banten yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.Â
Sebab penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
âMelalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,â ujar Sachrudin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional.
"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Bernadeta.
MoU yang ditandatangani tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepadatan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan.
"Tetapi juga menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif, memberi kesempatan kedua bagi pelaku, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas," katanya.
- Banten
- Pemkot Tangerang
- Pidana Kerja Sosial
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bazar Ramadan Lebak Bulus: Upaya Pemprov DKI Majukan UMKM
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
-
Latihan Timnas Indonesia jelang FIFA Series
-
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat
-
WALHI Kalbar Temukan 1.316 Titik Panas Karhutla di Lahan Gambut Sepanjang Februari 2026
-
BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sumut hingga 19–22 April
-
Indonesia Kontra Malaysia, Ubed Turun Pertama, Ginting Ketiga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.