Pemerintah Harus Sediakan Lahan untuk Bangun Hunian Sementara
Selasa, 09 Des 2025, 01:15 WIBDiperlukan kecermatan untuk memetakan ulang rencana pembangunan hunian, terutama di lokasi HGU.
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara.
âKalau perlu, HGU-HGU, bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada,â kata Presiden saat rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12) malam.
Pemerintah kata Presiden harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Instruksi itu muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara di sekitar wilayah bencana yang telah pulih, adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
âKepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,â ujar Suharyanto dalam laporannya ke Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat.
âSaya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,â kata Presiden.
Dalam penjelasannya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa huntara dirancang untuk menjadi tempat tinggal yang jauh lebih layak dibanding tenda-tenda pengungsian. Setiap unit diperuntukkan bagi satu keluarga.
âLuasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,â kata Suharyanto.
Terkait detail spesifikasi dan biaya konstruksi, Kepala BNPB menyebut harga yang perlu ditanggung pemerintah berkisar 30 juta rupiah per unit hunian sementara. Hunian itu dilengkapi dengan WC dan kamar mandi, di dalam hunian.
BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun, proses pemindahan itu bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.
âKonsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan,â katanya.
BNPB menegaskan bahwa proses pembangunan huntara dapat dipercepat menggunakan Satgas TNIâPolri, sebagaimana pengalaman sebelumnya di Lewotobi.
âSatgas Kodam IX/Udayana memindahkan 8.000 KK, semuanya masuk ke huntara, membangunnya enam bulan, Pak Presiden,â jelas Suharyanto.
Prabowo langsung merespons dengan instruksi percepatan, setelah menilai kebutuhan anggaran huntara yang relatif efisien. âKalau bisa lebih cepat ya? Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan ya?â kata Presiden.
Selain huntara tipe rumah keluarga, BNPB juga menyiapkan opsi model barak apabila lahan sangat terbatas. Namun apabila tanah cukup, satu keluarga dapat dialokasikan lahan 8x10 meter yang memudahkan integrasi antara huntara dan pembangunan huntap di fase berikutnya.
Menutup pembahasan, Presiden Prabowo kembali menegaskan agar semua kementerian dan lembaga mempercepat penyediaan lahan tanpa terkendala. Kepala Negara juga membuka opsi pemanfaatan desain fabrikasi bertingkat untuk menghemat ruang, bila diperlukan.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna mengatakan, kalau pencabutan sementara sebenarnya tidak dikenal, yang ada itu pembatalan atau penghapusan HGU.
âJika menggunakan istilah pencabutan sementara. Ke depan akan menjadi persoalan baru antara pemilik konsesi dengan para penyintas terkait pemakaian lahan,âtegas Mukri.
Dia menekankan, kalau hanya bangun sementara di manapun itu bisa bisa, karena kata bumi dan segala kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara. âJadi agak sulit kalau cuma cari lahan sementara. Pak Prabowo juga pernah bilang waktu debat capres, HGU-nya bisa diserahkan jika negara membutuhkan,âungkap Mukri.
Kalau mau terang dia, bisa dengan melakukan penghapusan sebagian dari luas HGU yang ada. Misalnya luas konsesi 100 ribu hektar, dihapus 10.000 hektar untuk kepentingan para penyintas bencana.
Jadi sisanya HGU dengan SK baru 90 ribu hektar. Dengan posisi seperti ini, tiga pihak (pemerintah, perusahaan dan masyarakat) punya kepastian tetap akan keberadaan tanah.
Berdasarkan pengalaman, bencana baik tsunami Selat Sunda maupun tsunami Sulawesi Tengah, masalah tanah untuk Huntara bahkan Huntap sering menjadi kendala.
âKasus-kasus ini idealnya menjadi pembelajaran untuk merespon kepentingan pengadaan tanah bagi warga korban bencana,âungkap Mukri.
Penopang Hidup
Sementara itu, Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan, penanganan korban bencana khususnya terkait relokasi hunian sangat perlu mempertimbangkan aspek-aspek livelihood atau penopang penghidupan masyarakat.
Dinamika masyarakat harus dilihat kembali, mereka yang berada di pesisir maka relokasi hunian harus berdekatan dengan pesisir, begitu juga petani dan pekebun harus memiliki akses pada mata pencahariannya.
âMaka diperlukan kecermatan untuk memetakan ulang rencana pembangunan hunian, lokasi HGU perkebunan dan kehutanan rata-rata jauh dari pemukiman dengan infrastruktur yang terbatas sehingga perlu dipertimbangkan ulang jika akan dibuka pemukiman baru untuk relokasi korban bencana banjir bandang,âtegasnya.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah aspek keselamatan jangka panjang, area HGU yang memang seharusnya menjadi resapan air sebaiknya dicabut izinnya dan dikembalikan fungsi ekologisnya untuk konservasi dan reboisasi, ketimbang dipaksa menjadi hunian.
âHal ini memungkinkan dalam jangka panjang wilayah itu dapat menjadi penahan bencana, bukan sebaliknya menjadi titik bencana baru akibat dikonversi menjadi kawasan pemukiman,âpungkas Hafidz.
- Penanganan Korban Bencana
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.