Jalur Pendakian Ditutup TNGGP, 30 Pendaki Ilegal Terjaring Polisi Hutan di Gunung Gede Pangrango
Selasa, 09 Des 2025, 21:15 WIBCIANJUR -Â Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat 30 pendaki nekat melakukan aktivitas ilegal selama jalur pendakian ditutup sejak Oktober 2025.
Polisi hutan menindak para pendaki dengan edukasi dan sanksi, sementara patroli diperketat untuk mencegah kecelakaan dan menjaga pemulihan ekosistem.
Kabid PTN Wilayah 1 Cianjur Balai Besar TNGGP Lana Sari di Cianjur, Selasa, mengatakan selama ditutupnya jalur pendakian sejak Oktober 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan Tim Polisi Hutan (Polhut) rutin melakukan penjagaan dan patroli.
"Hingga saat ini sudah 30 orang yang diturunkan petugas dari jalur pendakian karena melakukan aktivitas tanpa izin alias ilegal karena pendakian masih ditutup, terbaru petugas mengamankan 8 orang pendaki di jalur Cibodas," katanya.
Mereka yang terjaring petugas diberikan sanksi teguran humanis dan edukasi, namun ketika kembali melalukan pendakian tanpa izin akan dikenakan sanksi denda sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Patroli digencarkan guna mencegah resiko terjadinya kecelakaan karena pendaki tanpa izin tidak tercatat, tidak memiliki asuransi dan pengawasan petugas, terlebih penutupan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekosistem sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Sehingga pihaknya meminta pendaki, wisatawan dan masyarakat sekitar kawasan taman nasional tidak memaksakan diri atau melakukan aktivitas tanpa izin, lebih baik menunggu pendakian ke Gunung Gede-Pangrango kembali dibuka.
"Kami minta semua kalangan terutama pendaki untuk bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain," katanya.
Dia menambahkan, sejumlah oknum pendaki yang terjaring petugas rata-rata melakukan aktivitas pendakian sekitar pukul 02.00 WIB guna menghindari pos penjagaan dan tim patroli, dan mereka dibantu oknum penyedia jasa.
"Kami akan menindak tegas oknum penyedia jasa transit di luar kawasan yang memberikan akses dan informasi menyesatkan pada calon pendaki, karena ini kami dapatkan informasi dari mereka yang terjaring di jalur pendakian," katanya.
- tnggp
- jalur pendakian
- pendaki ilegal
- gunung gede pangrango
- polisi hutan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Sidang isbat nikah terpadu di Kota Tangerang
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
TNGGP Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango
-
Hari Kemerdekaan, Dona Lubis dari Pasaman Dijuluki Pahlawan Modern
-
Patroli Houfbereau Bersinar Diluncurkan Polres Surabaya.
-
Dinas Kesehatan Gorontalo Kolaborasi Kegiatan Edukasi Cegah Stunting
-
KKP Permudah Perizinan Pemanfaatan Ruang Kelautan, Pacu Investasi Ekonomi Biru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.