Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan
Selasa, 09 Des 2025, 18:18 WIBJAKARTA â Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
âNanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Mendagri Tito K di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Dia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," kata dia.
Dari catatannya, dia mengatakan bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan yakni 6 kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut dia, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat. Terlebih lagi, kata dia, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.
"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu," kata dia.
- Diberhentikan Sementara
- Bupati Aceh Selatan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Christian Adinata Raih Gelar Thailand International Series 2025
-
13 Kabupaten/Kota di Kalsel Masih Kotor, Menteri LH Ingatkan Soal Sampah
-
Geger Alat Batu Berusia 1,5 Juta Tahun Ditemukan di Sulawesi, Bukti Manusia Purba Misterius Pernah Hidup di Indonesia?
-
Bupati Aceh Selatan Terancam Dicopot, Dianggap Melarikan Diri saat Rakyatnya Diterpa Bencana
-
NBA Musim 2025-2026 Dibuka dengan Duel Panas Thunder vs Rockets dan Lakers vs Warriors
-
Ini Kata Iwan Fals Soal Kemerdekaan dan Ruang Kreasi di Negeri Ini
-
Pixel 10 Bocor: Desain Serupa dengan Pixel 9, Tapi Ditenagai Tensor G5 dan AI Canggih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.